Menu

Mode Gelap
Kehadiran Polisi di Malam Hari, Polsek Sepang Pastikan Kamtibmas Aman Polsek Kurun Tingkatkan Patroli Malam Hari, Warga Nyaman Beraktivitas Cegah Kejahatan, Patroli Malam Polsek Manuhing Tingkatkan Rasa Aman Warga Polres Gunung Mas Pastikan Tak Ada Celah di Rutan Malam Hari Siap Bertugas Malam Hari: Propam Polres Gunung Mas Jamin Anggota Disiplin dan Profesional Patroli Polsek Rungan Siap Sedia Warga Tidur Nyenyak, Kejahatan Minggat

Uncategorized

Cegah Aktivitas Pembalakan Liar Polsek Kapuas Hulu Laksanakan Sosialisasi Stop Illegal Logging

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personil Polsek Kapuas Hulu, jajaran Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah Aiptu Karyadi dan Brigpol Beni. S, S.H., dalam rangka mencegah terjadinya pembalakan hutan pihaknya rutin melakukan sosialisasi tentang illegal logging kepada masyarakat Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Kamis (16/10/2025) pukul 09.51 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan bahwa memang benar tentang adanya kegiatan sosialisasi tersebut, pihaknya memang rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut, kegiatan ini kami laksanakan agar masyarakat mengetahui tentang adanya larangan, dampak dan sanksi pidana bagi para pekerja illegal logging.

Kegiatan tersebut selalu rutin kami laksanakan dan untuk kali ini kegiatan tersebut dilaksanakan personel Polsek Kapuas Hulu dengan sasaran masyarakat yang ada di wilayah Kec. Kapuas Hulu, Kab. Kapuas.

Sosialisasi ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan awal terhadap pengrusakan hutan dan lingkungan serta sebagai sarana untuk memberikan pemahaman dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembalakan hutan diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu.

Semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa memahami tentang bahaya dan dampak akibat dari kegiatan tersebut sehingga dapat bersama-sama untuk menjaga kelestarian hutan di Prov. Kalimantan Tengah khususnya di Kec. Kapuas Hulu, Sedangkan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp500.000.000,-.

“Anggota kami langsung menyambangi masyarakat dan langsung menyampaikan secara humanis agar masyarakat dapat memahami bahwa pembalakan hutan dapat dikenakan sanksi pidana dan juga kegiatan tersebut dapat mengakibatkan kerusakan alam, serta dapat menimbulkan bencana alam yang salah satunya adalah bencana banjir”, tambahnya. (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kehadiran Polisi di Malam Hari, Polsek Sepang Pastikan Kamtibmas Aman

18 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Polsek Kurun Tingkatkan Patroli Malam Hari, Warga Nyaman Beraktivitas

18 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Cegah Kejahatan, Patroli Malam Polsek Manuhing Tingkatkan Rasa Aman Warga

18 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Polres Gunung Mas Pastikan Tak Ada Celah di Rutan Malam Hari

18 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Siap Bertugas Malam Hari: Propam Polres Gunung Mas Jamin Anggota Disiplin dan Profesional

18 Oktober 2025 - 18:12 WIB

Trending di Uncategorized