Menu

Mode Gelap
Pemko Palangka Raya Susun Regulasi Baru untuk Tertibkan Pajak Reklame Bhabinkamtibmas Polsek Sematu Jaya Brigpol Imron Rasyidi Himbau Warga Desa Mukti Manunggal Cegah Karhutla Brimob Kalteng Gelar Patroli Dialogis di Kotawaringin Barat, Wujud Nyata Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat Polres Barito Utara Gencarkan Patroli Presisi, Wujud Nyata Hadir di Tengah Masyarakat Giat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan Personil Polsek Kapuas Murung Pemanfaatan Lahan Pekarangan Mandiri Peringati Hari Santri Nasional Tahun 2025, Kapolres Hadiri Acara Jalan Sehat Di Murung Raya

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Kapuas Hulu Rutin Laksanakan Imbauan Kepada Warga

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dikhawatirkannya seperti tahun-tahun sebelumnya bila masuk musim kemarau maka akan terjadi karhutla, maka itu akan sulit dipadamkan khususnya diwilayah Kecamatan Kapuas Hulu perlunya dilakukan patroli sekaligus menyampaikan sosialisasi bahayanya melakukan pembakaran dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Kegiatan ini rutin setiap harinya disampaikan kepada warga dalam wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu dan khususnya di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Jumat (17/10/2025) pukul 09.30 Wib. personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rustam. E dan Aiptu Karyadi, menyampaikan imbauan kepada warga yang ditemui selama dalam pelaksanaan patroli.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan pelaksanan imbauan karhutla dilakukan dengan harapan masyarakat bisa memahami dan turut membantu Polri atau pihak lain yang terkait dalam mencegah karhutla yang disebabkan oleh pembakaran lahan dan hutan secara sengaja.

Patroli karhutla ini merupakan salah satu tugas pokok pengawasan harus dilaksanakan petugas Polri secara aktif dan efektif. Langkah awal yang harus diambil dalam pengawasan masalah karhutla ini adalah melakukan sambang dan menyampaikan imbauan larangan membakar lahan dan hutan kepada masyarakat.

“Kegiatan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk yang berisi tentang sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar”, tegasnya. (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Polsek Sematu Jaya Brigpol Imron Rasyidi Himbau Warga Desa Mukti Manunggal Cegah Karhutla

19 Oktober 2025 - 06:48 WIB

Brimob Kalteng Gelar Patroli Dialogis di Kotawaringin Barat, Wujud Nyata Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

19 Oktober 2025 - 06:41 WIB

Polres Barito Utara Gencarkan Patroli Presisi, Wujud Nyata Hadir di Tengah Masyarakat

19 Oktober 2025 - 06:33 WIB

Giat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan Personil Polsek Kapuas Murung Pemanfaatan Lahan Pekarangan Mandiri

19 Oktober 2025 - 06:22 WIB

Brimob Kalteng Gelar Lomba Kicau Mania, Meriahkan HUT ke-80 Korps Brimob Polri

19 Oktober 2025 - 06:07 WIB

Trending di Uncategorized