Menu

Mode Gelap
Pemko Palangka Raya Susun Regulasi Baru untuk Tertibkan Pajak Reklame Bhabinkamtibmas Polsek Sematu Jaya Brigpol Imron Rasyidi Himbau Warga Desa Mukti Manunggal Cegah Karhutla Brimob Kalteng Gelar Patroli Dialogis di Kotawaringin Barat, Wujud Nyata Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat Polres Barito Utara Gencarkan Patroli Presisi, Wujud Nyata Hadir di Tengah Masyarakat Giat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan Personil Polsek Kapuas Murung Pemanfaatan Lahan Pekarangan Mandiri Peringati Hari Santri Nasional Tahun 2025, Kapolres Hadiri Acara Jalan Sehat Di Murung Raya

Uncategorized

Cegah Rusaknya Ekosistem Alam, Polsek Kapuas Hulu Beri Imbauan Warga Tidak Membakar Hutan dan Lahan

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Pencegahan kebakaran hutan dan kahan (karhutla) terus dilaksanakan Polres Kapuas, jajaran Polda Kalteng. Termasuk yang dilaksanakan personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rustam. E dan Aiptu Karyadi saat memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama mencegah karhutla di Desa Sei Hanyo, Kec, Kapuas Hulu, Kab. Kapuas, Prov Kalteng, Jumat (17/10/2025) pukul 09.30

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan, upaya pencegahan harus semaksimal mungkin dilakukan dengan beragam cara, baik itu melalui lisan, melalui spanduk, maklumat Kapolda Kalteng dan lain-lain.

“Untuk itu kami hadir di tengah masyarakat secara humanis untuk terus mensosialisasikan larangan karhutla demi meminimalisir munculnya kabut asap akibat karhutla,” pungkasnya.

“Spanduk yang dipasang berisi pesan larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Petugas juga menyampaikan langsung himbauan kepada warga untuk tidak melakukan praktik pembakaran hutan dan lahan yang dapat memicu bencana kabut asap, merusak ekosistem, serta membahayakan kesehatan masyarakat,” jelas Kapolsek

Sanksi dan pidana membuka lahan dengan cara membakar yaitu pasal 187 dan pasal 188 kuhp, pasal 78 uu ri nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 uu ri nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 uu ri nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 perda prov. kalteng nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., pun menyampaikan bahwa upaya pencegahan lebih penting daripada penindakan. “Pemasangan spanduk ini sebagai langkah preventif dalam mencegah karhutla, terutama memasuki musim kemarau. Kami ingin menggugah kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak membakar lahan secara sembarangan,” ujarnya.

Kapolsek Kapuas Hulu berharap, melalui edukasi dan sosialisasi langsung seperti ini, potensi kebakaran lahan dapat diminimalisir, dan masyarakat turut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan. (@13)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Polsek Sematu Jaya Brigpol Imron Rasyidi Himbau Warga Desa Mukti Manunggal Cegah Karhutla

19 Oktober 2025 - 06:48 WIB

Brimob Kalteng Gelar Patroli Dialogis di Kotawaringin Barat, Wujud Nyata Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

19 Oktober 2025 - 06:41 WIB

Polres Barito Utara Gencarkan Patroli Presisi, Wujud Nyata Hadir di Tengah Masyarakat

19 Oktober 2025 - 06:33 WIB

Giat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan Personil Polsek Kapuas Murung Pemanfaatan Lahan Pekarangan Mandiri

19 Oktober 2025 - 06:22 WIB

Brimob Kalteng Gelar Lomba Kicau Mania, Meriahkan HUT ke-80 Korps Brimob Polri

19 Oktober 2025 - 06:07 WIB

Trending di Uncategorized