Menu

Mode Gelap
Tradisi Penyambutan Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalteng Kompol Tri Wibowo, S.E., S.I.K., M.H. Polres Barito Utara Hadirkan Solusi Pangan Terjangkau Lewat Gerakan Pangan Murah di Gunung Purei Ciptakan Masyarakat Sadar Bahaya Lahgun Narkoba Polsek Kapuas Hulu Rutin Berikan Imbauan   Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Kapuas Hulu Rutin Lakukan Imbauan Melalui Spanduk Patroli Ke Pusat Perbelanjaan MR. DIY, Samapta Polres Mura Pastikan Kondusifitas Aman dan Kondusif Cegah Kriminal Siang Hari, Satsampata Polres Mura Lakukan Patroli Di Kantor Pemda

Uncategorized

Himbau Tentang Bahaya Membakar Hutan, Polsek Teweh Tengah Sampaikan Stop Karhutla kepada Warga

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barut – Cegah terjadinya kebakaran hutan, Personel Polsek Teweh Tengah Jajaran Polres Barut (Barito Utara), Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi Stop Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Teweh Tengah. Anggota Polsek Teweh Tengah mensosialisasikan warga masyarakat di Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara.

Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Teweh Tengah KOMPOL Wahyu Satiyo Budiarjo, S.H., M.H. mengatakan Personel Polsek Teweh Tengah dalam memperkecil terjadinya bencana kabut asap kita rutin memberikan pemahaman ke masyarakat tentang stop karhutla dengan ajakan tentang Stop Karhutla agar berkordinasi dengan pihak terkait dan tidak sembarangan membakar hutan dan lahan di Wilkum Polsek Teweh Tengah.

“Kegiatan yang kami laksanakan yaitu menyampaikan pesan-pesan melalui pembentangan spanduk tentang karhutla, menyampaikan Menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan Lahan, serta penyampaian sanksi dan peraturan yang mengatur tentang karhutla yang isinya adalah pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.10.000.000.000,00,. (Sepuluh Miliar Rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” tegasnya. Jum’at (17/10/2025) Pagi mulai Pukul 10:00 WIB.

“Kami harapkan dengan hadirnya Polisi dalam menyampaikan himbauan yang positif kemudian dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar tidak sembarangan membakar hutan serta lahan yang berakibat buruk untuk lingkungan”, tutupnya. (Frd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tradisi Penyambutan Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalteng Kompol Tri Wibowo, S.E., S.I.K., M.H.

18 Oktober 2025 - 08:58 WIB

Polres Barito Utara Hadirkan Solusi Pangan Terjangkau Lewat Gerakan Pangan Murah di Gunung Purei

18 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Ciptakan Masyarakat Sadar Bahaya Lahgun Narkoba Polsek Kapuas Hulu Rutin Berikan Imbauan  

18 Oktober 2025 - 08:02 WIB

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Kapuas Hulu Rutin Lakukan Imbauan Melalui Spanduk

18 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Polantas menyapa regident, Tingkatkan Pelayanan Dengan Sistem Yang Humanis

18 Oktober 2025 - 05:57 WIB

Trending di Uncategorized