Menu

Mode Gelap
Tradisi Penyambutan Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalteng Kompol Tri Wibowo, S.E., S.I.K., M.H. Polres Barito Utara Hadirkan Solusi Pangan Terjangkau Lewat Gerakan Pangan Murah di Gunung Purei Ciptakan Masyarakat Sadar Bahaya Lahgun Narkoba Polsek Kapuas Hulu Rutin Berikan Imbauan   Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Kapuas Hulu Rutin Lakukan Imbauan Melalui Spanduk Patroli Ke Pusat Perbelanjaan MR. DIY, Samapta Polres Mura Pastikan Kondusifitas Aman dan Kondusif Cegah Kriminal Siang Hari, Satsampata Polres Mura Lakukan Patroli Di Kantor Pemda

News

Ungkap Peredaran Narkoba Polda Bali Amankan Hampir 1 KG Sabu

badge-check


					Ungkap Peredaran Narkoba Polda Bali Amankan Hampir 1 KG Sabu Perbesar

Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi Wadir, Kasubdit 1 dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., membsnarkan pengungkapan tersebut, Jum’at, 17/10/2025.

 

KBP Radiant menyampaikan dalam pengungkapan demgan TKP Jl sekar jepun IV Denpasar Timur, Polda Bali mengamankan satu orang laki-laki an. Kas 26 tahun alamat Jl.Setiaki Gg Taman Denpasar pada 13 oktober 2025 sekira pukul 13.30 WITA.

 

Dari tangan tersangka kita juga mengamankan barang bukti 978,08 gram netto (kode a1 s/d a2 dan b1 s/d b10) dan 1 (satu) plastik klip bening berisi 2 butir tablet berwarna hijau bergambar mahkota yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan 1 jenis ekstasi dengan berat 0,90 gram netto (kode c).

Termasuk timbangan, HP serta peralatan pendukung lainnya dalam mengedarkan barang haram tersebut.

 

Modus operandi tersangka sengaja memiliki, menyimpan dan menguasai serta menempelkan kembali narkotika golongan 1 sabu (metamfetamina) dan ektasi (mdma).

 

Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta proses pengembangan penyidikan lebih lanjut dan tersangka dituntut dengan Pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram. Dengan ancaman hukuman

Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan maksimal 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) ditambah sepertiga.

 

Terkait pengungkapan kasus tersebut kami mengajak seluruh lapisan masyarakat mari kita bersama saling mengawasi dan mengingatkan di lingkungan masing-masing akan bahaya dari ancaman peredaran gelap Narkoba, jika ada yang menemukan silakan laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor.

 

Peredaran gelap Narkoba sangat berbahaya dan mengancam generasi penerus bangsa, kami jajaran Polda Bali berkomitmen memberantas dan menindak tegas segala bentuk peredaran gelap Narkoba, tegas KBP Radiant.

 

 

(Hms/yadon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ciptakan Masyarakat Sadar Bahaya Lahgun Narkoba Polsek Kapuas Hulu Rutin Berikan Imbauan  

18 Oktober 2025 - 08:02 WIB

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Kapuas Hulu Rutin Lakukan Imbauan Melalui Spanduk

18 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Hindari Perbuatan Yang Merusak Kelestarian Alam, Polsek Kapuas Hulu Sosialiasi Terkait Illegal Logging

18 Oktober 2025 - 05:10 WIB

Polsek Kapuas Hulu Ingatkan Masyarakat Dampak Buruk Aktivitas Illegal Logging

18 Oktober 2025 - 05:06 WIB

Antisipasi Ada Aktivitas Tambang Liar Polsek Kapuas Hulu Sampaikan Imbauan Illegal Mining

18 Oktober 2025 - 05:02 WIB

Trending di News