Menu

Mode Gelap
Imbauan Larangan Menangkap Ikan Secara Illegal Kepada Masyarakat Kapuas Timur Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Illegal Mining Kepada Warga Masyarakat Rutin Sosialisasi HPUS Kepada Warga di Kecamatan Kapuas Timur Sosialisasikan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat Kapuas Timur Pengecekan Lahan Ketahanan Pangan Oleh Bhabinkamtibmas Desa Anjir Serapat Baru Serah Terima Piket Serta Pengecekan Barang Inventaris Polsek Kapuas Timur

Uncategorized

Hindari Perbuatan Yang Merusak Kelestarian Alam, Polsek Kapuas Hulu Sosialiasi Terkait Illegal Logging

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol Beni. S, S.H. melakukan sosialisasi terkait illegal logging sekaligus bahaya perambahan hutan di wilayah Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Sabtu (18/10/2025) 11.00 WIB.

Sosialisasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu itu bertujuan untuk menerapkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap illegal logging karena bertentangan dengan hukum, juga undang-undang berdasarkan pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Diharapkan dalam sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengetahui tentang ancaman hukuman ini, bagi pelaku perambahan hutan atau pelaku illegal loging, sebab pekerjaan tersebut adalah tindakan melawan hukum dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. menjelaskan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai upaya mensosialisasikan terhadap masyarakat agar masyarakat tau betapa perlunya menjaga kelestarian hutan, dengan stop illegal logging, kepada masyarakat kita himbau, agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Kapolsek menambahkan apabila kayu-kayu dihutan terus menerus ditebang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, efeknya sangat fatal akan dirasakan oleh masyarakat sekitarnya, sebab hal ini dapat menimbukan risiko besar, akibat hutan telah dirusak, sehingga faktor negatifnya sangat tinggi, seperti erosi, banjir dan merugikan masyarakat banyak.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar stop illegal logging demi kelangsungan kehidupan kita yang aman,dan tanpa merusak hutan,harapan ini kedepan, agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari kelestarian hutan, karena hutan adalah jantungnya bumi,” tutupnya. (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Imbauan Larangan Menangkap Ikan Secara Illegal Kepada Masyarakat Kapuas Timur

18 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Illegal Mining Kepada Warga Masyarakat

18 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Rutin Sosialisasi HPUS Kepada Warga di Kecamatan Kapuas Timur

18 Oktober 2025 - 11:12 WIB

Sosialisasikan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat Kapuas Timur

18 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Pengecekan Lahan Ketahanan Pangan Oleh Bhabinkamtibmas Desa Anjir Serapat Baru

18 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Trending di Uncategorized