Menu

Mode Gelap
Sosialisasi Tentang Bahaya Kebakaran Hutan, Bhabinkamtibmas Polsek Sepang Sambang Warga Bergerak Aktif dalam Pencegahan Tambang Ilegal, Polsek Manuhing Tingkatkan Sosialisasi Polsek Manuhing: Edukasi Warga Peduli Lingkungan dan Cegah Bencana Kebakaran Hutan Polsek Manuhing: Turun Lapangan Cek Debit Air Terkini, Antisipasi Bencana Banjir Polsek Rungan: Edukasi Bahaya Pungutan Liar, Menemukan Segera Lapor Polsek Rungan Bergerak Aktif dalam Upaya Pencegahan Tambang Ilegal, Personel Rutin Sosialisasi

News

Hotmix Jalan Ratusan Juta dari Dana Desa Diduga Tanpa Tender, Kades Tenjolayar Bungkam Seribu Bahasa!! 

badge-check


					Hotmix Jalan Ratusan Juta dari Dana Desa Diduga Tanpa Tender, Kades Tenjolayar Bungkam Seribu Bahasa!!  Perbesar

Majalengka, NR – Sebuah proyek hotmix jalan desa di Desa Tenjolayar, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka senilai Rp. 295.115.900 menjadi sorotan tajam.

 

Pasalnya, Proyek yang didanai dari Dana Desa (DD) Tahun 2024 ini diduga kuat tidak melalui proses tender atau lelang yang seharusnya menjadi prosedur wajib.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek hotmix dengan nilai anggaran Rp. 295juta sudah seharusnya melalui mekanisme tender sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Namun, sumber terpercaya mengungkapkan bahwa proyek ini diduga dikerjakan tanpa adanya proses lelang terbuka.

 

“Seharusnya anggaran hotmix jalan Rp. 295juta itu dilakukan tender, biar jelas siapa yang mengerjakan dan berapa harga yang sebenarnya. Coba kang tanyakan lebih lanjut, apakah pihak desa pada anggaran Tahun 2024 untuk hotmix jalan dilakukan tender atau tidak, lalu siapa yang dibentuk tim pengadaan yang melakukan proses lelang tersebut”.ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

 

Narasumber menambahkan, hotmix tersebut diduga dilakukan pihak desa tidak secara transparan.

 

“Kalau pun memang benar menurut pihak desa itu dilakukan secara terbuka dan transparan, ada tidak pada saat proses tender berlangsung dilaksanakan secara terbuka melalui Sistem Informasi Pengadaan Desa (SIPD)”.jelasnya.

 

Dugaan tidak dilakukannya tender ini memunculkan kekhawatiran mengenai kualitas pekerjaan dan potensi terjadinya penyimpangan anggaran. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat melakukan investigasi untuk memastikan proyek tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Praktik pengadaan barang dan jasa tanpa tender berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya :

 

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengamanatkan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

– Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Mengatur tata cara pengelolaan Dana Desa, termasuk pengadaan barang dan jasa.

– Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Menjadi acuan dalam pelaksanaan tender atau lelang proyek pemerintah.

 

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Tenjolayar telah diupayakan untuk dikonfirmasi terkait dugaan ini, namun yang bersangkutan belum memberikan jawaban. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

 

(Fis/Sdr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Giat Berikan Imbauan kepada warga masyarakat rutin oleh ka SPKT Polsek Kapuas Tengah.

18 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Giat Personil Polsek berikan imbauan kepada penumpang feri penyebrangan.

18 Oktober 2025 - 15:03 WIB

KAPOLSEK KAPUAS TENGAH DAMPINGI WAKIL BUPATI KAPUAS SERAHKAN BANTUAN KEPADA WARGA KEC. KAPUAS TENGAH

18 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Bid Propam Polda Bali Gelar Syukuran dan Bakti Sosial dalam Rangka HUT ke-23 Propam Polri

18 Oktober 2025 - 14:12 WIB

HUT ke -23 Propam Polri : Refleksi untuk Memperkuat Kedisiplinan dan Integritas

18 Oktober 2025 - 13:52 WIB

Trending di News