Menu

Mode Gelap
Wali Kota Bandung Dukung Pasar Seni ITB Digelar Setahun Sekali Polsek Jelai Gelar Patroli Dialogis, Perkuat Sinergi Polisi dan Masyarakat Polsek Kapuas Hulu Berikan Imbauan Kepada Pemuda Tentang Penyalahgunaan Narkoba Berantas Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Kapuas Hulu Rutin Lakukan Imbauan Personel Polsek Kapuas Hilir Melaksanakan Giat MInggu Kasih (19/10/2025) Polres Barito Utara Hadirkan Gerakan Pangan Murah di Desa Montallat

Uncategorized

Polsek Kapuas Hulu Rutin Laksanakan Sosialisasi Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan Kepada Masyarakat

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-KapuasHulu-Dalam rangka antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Hulu oleh Aiptu Sudono dan Brigpol A. Pasaribu, gencar laksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu, Minggu (19/10/2025) pukul 08.40 Wib.

Imbauan dengan menggunakan spanduk yang berisi tentang sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu kepada masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan personil Polsek Kapuas Hulu dalam rangka mengantisipasi atau mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu

“Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak membakarnya karena dampak dari Karhutla menyebabkan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan, serta aktivitas masyarakat lainnya dan sudah ada sanksi bagi pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan,” ujar Kapolsek

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan bahwa dengan disampaikannya imbauan tersebut, diharapkan dapat menyadarkan masyarakat bahwa kebakaran hutan dan lahan memberikan dampak yang akan merugikan kita semua, baik itu dari segi kesehatan maupun dari segi ekonomi.

“Diimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu ini,” imbaunya. (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wali Kota Bandung Dukung Pasar Seni ITB Digelar Setahun Sekali

19 Oktober 2025 - 08:50 WIB

Polsek Kapuas Hulu Berikan Imbauan Kepada Pemuda Tentang Penyalahgunaan Narkoba

19 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Berantas Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Kapuas Hulu Rutin Lakukan Imbauan

19 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Personel Polsek Kapuas Hilir Melaksanakan Giat MInggu Kasih (19/10/2025)

19 Oktober 2025 - 08:05 WIB

Polres Barito Utara Hadirkan Gerakan Pangan Murah di Desa Montallat

19 Oktober 2025 - 08:03 WIB

Trending di Uncategorized