Sukamara – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat komunikasi antara Polri dan masyarakat, Personel Piket Polsek Jelai, Brigpol Eko Andriani, melaksanakan kegiatan sosialisasi Hotline Call Center 110 kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Jelai.
Dalam kegiatan tersebut, Brigpol Eko menjelaskan bahwa layanan darurat 110 merupakan saluran resmi Polri yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian seperti tindak kejahatan, kecelakaan, perkelahian, bencana, ataupun gangguan keamanan lainnya. Layanan ini beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakannya kapan pun dibutuhkan.
“Apabila terjadi kejadian mendadak yang membutuhkan kehadiran polisi, cukup hubungi nomor 110. Petugas akan segera merespons dan menindaklanjuti laporan,” ujar Brigpol Eko saat memberikan edukasi kepada warga.
Ia juga mengimbau agar masyarakat menggunakan layanan ini secara bijak dan tidak melakukan panggilan palsu (hoax call), karena dapat mengganggu respons terhadap laporan yang sifatnya benar-benar darurat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polsek Jelai berharap masyarakat semakin memahami pentingnya peran aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta menjalin kerja sama dengan aparat kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Selama kegiatan berlangsung, suasana terpantau aman, tertib, dan mendapatkan respons positif dari warga.