Menu

Mode Gelap
Restoran Kungfu Live Seafood Bekasi Jalin Kemitraan dengan PK-TREN Indonesia Personel Polsek Kapuas Timur Rutin Sosialisasikan Sanksi Pidana dan Denda Bila Lakukan Illegal Mining Imbau Personel Polsek Kapuas Timur, Tidak Menangkap Ikan Dengan Cara Illegal Bhabinkamtibmas Lakukan Pengecekan Lahan Ketahanan Pangan Milik Warga Desa Anjir Mambulau Timur Mencegah Penyebaran HPUS, Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Melalui Spanduk Cegah Karhutla Secara Sengaja, Polsek Kapuas Timur Sosialisasi Melalui Spanduk

Uncategorized

Cegah Terjadi Karhutla Polsek Kapuas Hulu Rutin Lakukan Sosialisasikan Melalui Media Spanduk

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk yang berisi tentang sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar rutin dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol Beni. S, S.H.

Seperti pada Selasa (21/10/2025) pukul 09.00 Wib telah dilaksanakan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk terhadapa masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan “Kami mengimbau agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan lebih baik dengan cara bergotong royong, jangan membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan baik.” ucapnya.

Sedangkan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat. “Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Polsek Kapuas Hulu dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum agar seluruh masyarakat di Kecamatan Kapuas Hulu tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan” harap Kapolsek (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Restoran Kungfu Live Seafood Bekasi Jalin Kemitraan dengan PK-TREN Indonesia

21 Oktober 2025 - 11:23 WIB

Personel Polsek Kapuas Timur Rutin Sosialisasikan Sanksi Pidana dan Denda Bila Lakukan Illegal Mining

21 Oktober 2025 - 10:01 WIB

Imbau Personel Polsek Kapuas Timur, Tidak Menangkap Ikan Dengan Cara Illegal

21 Oktober 2025 - 09:59 WIB

Bhabinkamtibmas Lakukan Pengecekan Lahan Ketahanan Pangan Milik Warga Desa Anjir Mambulau Timur

21 Oktober 2025 - 09:58 WIB

Mencegah Penyebaran HPUS, Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Melalui Spanduk

21 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Trending di Uncategorized