Menu

Mode Gelap
Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Telawang Giatkan KRYD Malam Hari Cegah laka lantas ,Personel Polsek KP. Mentaya Lakukan Pengaturan Lalu Lintas setiap pagi hari. Pelihara Kamtibmas , Polsek KP. Mentaya Tingkatkan Patroli Rawan malam di Pasar berdikari Cegah kebakaran hutan dan lahan, Polsek K.P Mentaya Sosialisasi Karhutla di Kawasan Pelabuhan Mentaya. Minimalisir laka kerja fatal ,Polsek KP. Mentaya lakukan himbauan di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit. Wujud Nyata Komitmen Polri, Kapolsek Pulau Hanaut Pimpin Tanam Jagung Kuartal IV Tahun 2025 di Desa Bamadu

Uncategorized

Himbau Tentang Bahaya Membakar Hutan, Polsek Teweh Tengah Sampaikan Stop Karhutla kepada Warga

badge-check
Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barut – Cegah terjadinya kebakaran hutan, Personel Polsek Teweh Tengah Jajaran Polres Barut (Barito Utara), Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi Stop Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Teweh Tengah. Anggota Polsek Teweh Tengah mensosialisasikan warga masyarakat di Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara.
Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Teweh Tengah KOMPOL Wahyu Satiyo Budiarjo, S.H., M.H. mengatakan Personel Polsek Teweh Tengah dalam memperkecil terjadinya bencana kabut asap kita rutin memberikan pemahaman ke masyarakat tentang stop karhutla dengan ajakan tentang Stop Karhutla agar berkordinasi dengan pihak terkait dan tidak sembarangan membakar hutan dan lahan di Wilkum Polsek Teweh Tengah.
“Kegiatan yang kami laksanakan yaitu menyampaikan pesan-pesan melalui pembentangan spanduk tentang karhutla, menyampaikan Menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan Lahan, serta penyampaian sanksi dan peraturan yang mengatur tentang karhutla yang isinya adalah pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.10.000.000.000,00,. (Sepuluh Miliar Rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” tegasnya. Selasa (21/10/2025) Pagi mulai Pukul 10:00 WIB.
“Kami harapkan dengan hadirnya Polisi dalam menyampaikan himbauan yang positif kemudian dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar tidak sembarangan membakar hutan serta lahan yang berakibat buruk untuk lingkungan”, tutupnya. (Frd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Telawang Giatkan KRYD Malam Hari

21 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Cegah laka lantas ,Personel Polsek KP. Mentaya Lakukan Pengaturan Lalu Lintas setiap pagi hari.

21 Oktober 2025 - 09:42 WIB

Pelihara Kamtibmas , Polsek KP. Mentaya Tingkatkan Patroli Rawan malam di Pasar berdikari

21 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Cegah kebakaran hutan dan lahan, Polsek K.P Mentaya Sosialisasi Karhutla di Kawasan Pelabuhan Mentaya.

21 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Minimalisir laka kerja fatal ,Polsek KP. Mentaya lakukan himbauan di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit.

21 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Trending di Uncategorized