Menu

Mode Gelap
Polsek Timpah Melaksanakan Pengecekan Pemanfaatan Lahan Pekarangan Warga Desa Tumbang Randang Brimob Kalteng Sigap Bantu Korban Kecelakaan di Jalan Tjilik Riwut Km.14 Seharian KPK bareng Pemko dan DPRD Kota Palangka Raya, Ada Apa? Bantuan RTLH di Bojong Buktikan Efek Pemberdayaan, Angka Swadaya Capai Rp 75 Juta Pemkot Bandung Perkuat Integritas ASN dan Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Personel Piket Polsek Timpah Laksanakan Patroli Malam Hari

Uncategorized

Polsek Kapuas Hulu Rutin Berikan Imbauan Supaya Warga Tidak Melakukan Giat Illegal Logging

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku, personel Polsek Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol Beni. S, S.H., melaksanakan sosialisasi bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (21/10/2025) pukul 11.00 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, Pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Timpah Melaksanakan Pengecekan Pemanfaatan Lahan Pekarangan Warga Desa Tumbang Randang

21 Oktober 2025 - 06:46 WIB

Brimob Kalteng Sigap Bantu Korban Kecelakaan di Jalan Tjilik Riwut Km.14

21 Oktober 2025 - 06:30 WIB

Seharian KPK bareng Pemko dan DPRD Kota Palangka Raya, Ada Apa?

21 Oktober 2025 - 06:17 WIB

Bantuan RTLH di Bojong Buktikan Efek Pemberdayaan, Angka Swadaya Capai Rp 75 Juta

21 Oktober 2025 - 06:07 WIB

Pemkot Bandung Perkuat Integritas ASN dan Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan

21 Oktober 2025 - 05:46 WIB

Trending di News