Menu

Mode Gelap
BHABINKAMTIBMAS POLSEK KAPUAS TENGAH PANTAU PERKEMBANGAN TANAMAN JAGUNG DALAM RANGKA MENDUKUNG SWASEMBADA PANGAN TAHUN 2025

News

Bupati Aceh Tamiang Resmi Terima Aset Lahan Sitaan PT. Desa Jaya dari Kejari Aceh Tamiang

badge-check


					Bupati Aceh Tamiang Resmi Terima Aset Lahan Sitaan PT. Desa Jaya dari Kejari Aceh Tamiang Perbesar

Nuansarealitanews.com – Karang Baru. Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH, secara resmi menerima penyerahan aset berupa barang bukti lahan sitaan negara seluas 429 hektar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang. Penyerahan aset perkebunan kelapa sawit dari kasus PT. Desa Jaya Alur Jambu ini dilakukan di Karang Baru, Aceh Tamiang, pada Selasa 21/10/25.

Dalam keterangannya, Bupati Armia Pahmi mengApresiasi kinerja korps Adhyaksa atas penyerahan aset tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, kami memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang beserta jajaran,” ungkapnya lugas.

Dalam pidatonya Armia Pahmi menyebutkan bahwa lahan PT Desa jaya Alur Jambu yang berada di Kecamatan Bandar Pusaka ini akan segera dimanfaatkan untuk kepentingan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Lahan seluas 429 Ha yang telah disita negara ini akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT. Rebung Permai Jaya milik Pemkab Aceh Tamiang,” ujar Armia Pahmi mantap.

Ia menambahkan, nantinya pengelolaan aset berupa perkebunan kelapa sawit tersebut, diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. “Semoga dengan pengelola lahan ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” harap mantan Wakapolda Aceh tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi,SH,MH menjelaskan dasar kuat di balik eksekusi tersebut. “Berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan status lahan juga telah kembali menjadi milik negara.” Paparnya.

“Guna menyikapi putusan Mahkamah Agung, lahan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya dikuasai oleh PT Desa Jaya Alur Jambu,sejak tahun 1988 telah habis masa HGU-nya, dan dinyatakan dikembalikan kepada negara,melalui Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang,” tegas Kajari Yudhi.

Dan Yudhi juga menyebutkan kondisi lahan/kebun tersebut pada saat dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya,diketahui kebun kelapa sawit tersebut sudah tidak terurus.
Yudhi mengharapkan, dengan diserahkannya lahan tersebut kepada Pemerintah Daerah. Aset ini dapat dimanfaatkan secara optimal guna memperkuat perekonomian daerah di masa mendatang. Ungkapnya.

Pantauan awak media.Kajari Yudhi Syufriadi turut menyerahkan peta areal perkebunan plus melakukan penandatanganan Berita Acara penyerahan aset bersama Bupati Aceh Tamiang,sebagai tanda resmi dilakukan penyerahan aset negara kepada Pemkab Aceh Tamiang.

Adapun acara penyerahan aset perkebunan kelapa sawit tersebut, merupakan langkah konkret sinergi antara Pemkab dan Kejari guna pemulihan aset negara untuk pembangunan ekonomi Kabupaten Aceh Tamiang kedepan. (AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wabup Aceh Tamiang terima penghargaan lontar awards 2025 terkait memberdayakan ekonomi lokal

22 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Demi Perekonomian Warga, Bupati Aceh Tamiang Sepakat Percepat Bangun Jalan Lesten-Pulau Tiga Bersama Bupati Gayo Lues

22 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Polri Gelar Seminar Internasional di Pusdik Binmas Banyubiru, Bahas Sinergi Global Pencegahan Kejahatan

22 Oktober 2025 - 12:22 WIB

PERSONEL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SOSIALISASI ILEGAL MINING KE MASYARAKAT GUNA PENCEGAHAN TAMBANG LIAR DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

22 Oktober 2025 - 10:55 WIB

DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK PULAU PETAK SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA KE MASYARAKAT KECAMATAN PULAU PETAK

22 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Trending di News