Menu

Mode Gelap
BHABINKAMTIBMAS POLSEK KAPUAS TENGAH PANTAU PERKEMBANGAN TANAMAN JAGUNG DALAM RANGKA MENDUKUNG SWASEMBADA PANGAN TAHUN 2025

Uncategorized

Polsek Kapuas Hulu Rutin Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan Kepada Masyarakat

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Sudono dan Brigpol A. Pasaribu, semakin intensif melakukan sosialisasi serta memberikan himbauan kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak dari karhutla.

Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi berbagai kawasan rawan kebakaran dan melakukan pendekatan langsung kepada warga di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Rabu (22/10/2025) pukul 11.05 Wib.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, personel Polsek Kapuas Hulu memberikan informasi terkait aturan hukum yang melarang pembakaran hutan dan lahan serta sanksi yang akan diberikan kepada pelaku. Warga juga diimbau untuk mencari metode lain dalam mengelola lahan tanpa harus membakar, seperti menggunakan metode pertanian ramah lingkungan.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menjelaskan bahwa langkah preventif ini penting mengingat potensi karhutla meningkat di musim kemarau. “Kami tidak hanya bertugas memadamkan api, tetapi juga berperan aktif dalam pencegahan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dampak buruk dari pembakaran hutan atau lahan, baik bagi lingkungan maupun kesehatan,” ujar Kapolsek.

Selain itu, personel Polsek Kapuas Hulu menggandeng tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk ikut menyebarkan pesan-pesan pencegahan karhutla, guna memastikan informasi tersebut dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Sedangkan sanksi dan pidana membuka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar,” tegas Kapolsek. (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Personel Polsek Kapuas Timur Rutin Sosialisasikan Tentang Illegal Mining

22 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Rutin Laksanakan Pengecekan Pemanfaatan Lahan Diwilayah Kapuas Timur

22 Oktober 2025 - 08:35 WIB

Imbauan Tidak Menangkap Ikan Dengan Alat Setrum dan Bahan Kimia Oleh Personel Polsek Kapuas Timur

22 Oktober 2025 - 08:34 WIB

Sosialisasi Rutin HPUS Kepada Warga Oleh Personel Polsek Kapuas Timur

22 Oktober 2025 - 08:32 WIB

Pencegahan Karhutla Masih Terus Disosialisasikan Oleh Personel Polsek Kapuas Timur

22 Oktober 2025 - 08:30 WIB

Trending di Uncategorized