Reaksi cepat Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Selat bersama Tim Resmob Polres Kapuas dalam merespons aksi kekerasan bersenjata tajam di kawasan pemukiman padat penduduk di Jalan Mawar Kuala Kapuas.

Selat – Reaksi cepat ditunjukkan Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Selat bersama Tim Resmob Polres Kapuas dalam merespons aksi kekerasan bersenjata tajam di kawasan pemukiman padat penduduk. Dua orang pria berinisial FT (28) dan JN (62) berhasil diringkus petugas sesaat setelah melakukan aksi penganiayaan berat terhadap dua orang warga di Jalan Mawar, RT 005, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Sabtu (22/8/2026) siang.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui Kapolsek Selat AKP Tadik, S.H., M.M. mengonfirmasi peristiwa penangkapan kedua pelaku tersebut.
Peristiwa bermula sekitar pukul 13.00 WIB ketika pelaku FT tersulut emosi lantaran tidak terima ditegur warga mengenai hewan peliharaan kucing miliknya yang dinilai mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Dalam kondisi emosi, FT sempat menebas dinding rumah warga sebelum akhirnya didatangi dan ditegur oleh korban pertama, Dedy Haryanto (51). Alih-alih mereda, FT justru menyerang Dedy secara membabi buta menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban yang terjatuh mengalami luka bacok serius pada bagian telapak tangan kiri dan kepala sebelah kiri.
Melihat kejadian tersebut, korban kedua bernama Doddy Iskandar (48) berusaha melerai dan memberikan pertolongan. Namun, FT langsung menyerang Doddy hingga mengenai telapak tangan kirinya. Situasi kian memanas ketika ayah pelaku, JN, turut serta melakukan penyerangan dengan menusukkan sebilah pisau dari belakang hingga mengenai paha kanan Doddy saat korban terjatuh.
Aksi brutal kedua pelaku terhenti setelah warga setempat beramai-ramai melerai serta langsung melaporkan insiden berdarah tersebut ke Polsek Selat.
Mendapat laporan warga, Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Selat bergerak mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 13.15 WIB. Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti kejahatan di lokasi kejadian tanpa perlawanan.
Adapun barang bukti yang disita petugas meliputi 1 bilah samurai sepanjang 77 cm, 1 bilah parang sepanjang 56 cm, 1 bilah pisau sepanjang 9 cm, serta pakaian para korban dan pelaku yang bernoda darah. Dari catatan kepolisian, FT diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana pengeroyokan pada tahun 2023.
Kedua korban langsung dilarikan ke fasilitas medis terdekat guna mendapatkan visum et repertum (VeR) serta penanganan medis intensif. Sementara itu, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Selat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana Penganiayaan Berat. (ahs).
