Menu

Mode Gelap
Polsek Awang Sisir Pemukiman Warga, Cegah Aksi Pencurian di Malam Hari Polsek Patangkep Tutui Gelar Patroli Dialogis, Sambangi Warga Demi Wujudkan Harkamtibmas Polsek Pematang Karau Gelar Patroli KRYD, Sambangi Warga dan Berikan Himbauan Humanis Tim Patroli Polsek Dusun Tengah Sisir Tempat Rawan Tindak Pidana Polsek Dusun Tengah Gelar Patroli KRYD, Sambangi Warung Kopi Berikan Edukasi Keamanan Polres Bartim Laksanakan Pengamanan Pengukuhan Paskibra Tahun 2025

Uncategorized

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Personil Polsek Kapuas Murung 

badge-check

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Personil Polsek Kapuas Murung

 

Sosialisasi dilakukan dengan memberikan imbauan menggunakan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan sanksi pidana sebagai berikut :

 

‌Pasal 78 angka 7 juncto pasal 50 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).

 

‌Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

‌Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan yang diancam dengan hukuman maksimal 6 bulan penjara dan atau denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

Personel Polsek juga mengajak kepada warga mayarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta membantu Polri dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

 

Di tempat terpisah Kapolsek Kapuas Murung Ipda Yus Ferdinanto S.Sos.,M.M. , mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

 

“Pada kesempatan tersebut, juga mengingatkan dalam membuka lahan jangan sampai dilakukan dengan cara membakar dan bagi masyarakat apabila mengetahui terjadinya kebakaran hutan dan lahan segera lapor ke Polisi terdekat,” tutup Kapolsek.(Hd)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Awang Sisir Pemukiman Warga, Cegah Aksi Pencurian di Malam Hari

15 Agustus 2025 - 22:44 WIB

Polsek Patangkep Tutui Gelar Patroli Dialogis, Sambangi Warga Demi Wujudkan Harkamtibmas

15 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polsek Pematang Karau Gelar Patroli KRYD, Sambangi Warga dan Berikan Himbauan Humanis

15 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Tim Patroli Polsek Dusun Tengah Sisir Tempat Rawan Tindak Pidana

15 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polsek Dusun Tengah Gelar Patroli KRYD, Sambangi Warung Kopi Berikan Edukasi Keamanan

15 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Trending di Uncategorized