Menu

Mode Gelap
Polsek Kapuas Hulu Patroli Siang, Ajak Warga Tetap Waspada & Cegah Kejahatan Jalanan Polsek Kapuas Hulu Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Desa Sei Hanyo Bangun Komunikasi dan Kepercayaan Pada Warga, Polsek Kapuas Hulu Laksanakan Patroli Siang Harga Beras Tinggi, Polres Murung Raya Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak Polsek Kapuas Hulu Rutin Sampaikan Imbauan Penyalahgunaan Narkoba Polres Barito Utara Laksanakan Pengamanan Gudang Logistik KPU dalam Operasi Mantap Praja Telabang 2025

Uncategorized

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Polsek Kapuas Hilir

badge-check

Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin turun kelapangan untuk menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang sanksi pidana Bagi pelaku Karhutla kepada masyarakat, Kel.Barimba  Kec.Kapuas Hilir. (Rabu, 13/08/2025).

Sebagaimana yang rutin dilaksanakan oleh anggota polsek kapuas hilir saat melakukan yang selalu menyempatkan diri menyambangi warga agar dapat berdialog langsung guna menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Karhutla sekaligus menyampaikan Himbauan agar warga tetap menjaga kamtibmas

Personil Polsek Kapuas Hilir yang berpatroli sekaligus menyampaikan bahwa giat Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan bertujuan agar masyarakat turut serta berperan aktif menyampaikan himbauan / sosialisasi kepada warga sekitar tentang Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU NO. 14 tahun 1999. Pasal 99 Ayat (1), Pasal 108, Pasal 116, Pasal 118, Pasal 119 UU. NO. 32 tahun 2009, Pasal 108 UU. NO. 39 tahun 2014, Pasal 27 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 10 Miliar.

“Dengan adanya sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ini kami harapkan masyarakat mengerti dan paham dengan UU yang mengatur tentang Karhutla juga dampak yang di timbulkan dari kebakaran hutan maupun lahan, mari kita bersama-sama dalam mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun kebun dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan’”.(By.HQ)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Kapuas Hulu Patroli Siang, Ajak Warga Tetap Waspada & Cegah Kejahatan Jalanan

14 Agustus 2025 - 05:02 WIB

Polsek Kapuas Hulu Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Desa Sei Hanyo

14 Agustus 2025 - 04:53 WIB

Bangun Komunikasi dan Kepercayaan Pada Warga, Polsek Kapuas Hulu Laksanakan Patroli Siang

14 Agustus 2025 - 04:50 WIB

Polsek Kapuas Hulu Rutin Sampaikan Imbauan Penyalahgunaan Narkoba

14 Agustus 2025 - 04:22 WIB

Polres Barito Utara Laksanakan Pengamanan Gudang Logistik KPU dalam Operasi Mantap Praja Telabang 2025

14 Agustus 2025 - 04:14 WIB

Trending di Uncategorized