Cilacap, nuansarealitanews.com. Proyek peningkatan jalan senilai Rp2,36 miliar di Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, menjadi sorotan tajam setelah warga menemukan dugaan pengerjaan yang tidak sesuai standar, Kamis (14/08/2025)
Proyek yang menghubungkan Desa Cikedondong dan Desa Kedungwadas ini dikhawatirkan akan memiliki kualitas buruk, tidak tahan lama, dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kekhawatiran warga muncul dari beberapa temuan di lapangan. Pada 11 Agustus 2025, warga memantau adanya dugaan campuran adukan semen dan pasir untuk pemasangan batu pondasi penahan jalan yang tidak ideal.
Selain itu, rabat beton yang baru selesai dikerjakan sudah mengalami retak-retak rambut hanya dalam hitungan hari.
Proyek yang didanai APBD Kabupaten Cilacap tahun 2025 ini dikerjakan oleh CV. Damar Sejati dan berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cilacap, dengan PT. Artatama Cipta Mandiri sebagai konsultan.
Sayangnya, upaya konfirmasi kepada pihak penanggung jawab proyek tidak membuahkan hasil, sehingga dugaan adanya masalah serius dalam pengerjaan semakin menguat.
Warga mendesak Dinas PUPR Kabupaten Cilacap dan pihak terkait untuk segera turun tangan meninjau ulang pekerjaan ini.
Mereka berharap proyek tersebut diperbaiki sesuai standar yang telah ditetapkan, mengingat kualitas yang buruk tidak hanya merugikan anggaran negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Aturan Pekerjaan Pemasangan Batu Pondasi Penahan Jalan
Berikut adalah beberapa aturan teknis yang seharusnya diikuti dalam pekerjaan pemasangan batu pondasi penahan jalan guna memastikan kualitas dan daya tahan proyek:
1. Persiapan dan Bahan
Penggalian Pondasi: Galian harus memiliki kedalaman dan lebar yang memadai sesuai dengan desain, dengan dasar yang rata, padat, dan bersih dari material lunak.
Batu Pondasi: Batu yang digunakan harus keras, bersih, dan berukuran seragam. Tidak diperbolehkan menggunakan batu yang lapuk atau mudah hancur.
Campuran Adukan (Mortar): Proporsi campuran semen, pasir, dan air harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan (umumnya 1:4 hingga 1:6). Kualitas semen harus baik dan pasir harus bersih dari material asing.
2. Prosedur Pemasangan
Pondasi Dasar: Lapisan dasar pondasi harus terpasang kuat, dengan batu-batu besar yang diletakkan terlebih dahulu, diisi adukan, dan dipadatkan.
Penyusunan Batu: Batu-batu disusun dengan pola yang saling mengunci untuk mencegah pergeseran. Jarak antar batu harus terisi penuh dengan adukan.
Pemadatan: Setiap lapisan pondasi harus dipadatkan, baik secara manual maupun mekanis, untuk menghilangkan rongga udara.
Penyelesaian: Permukaan harus diratakan dan dilindungi dari cuaca ekstrem selama masa pengeringan (curring) untuk mencapai kekuatan optimal.
3. Pengawasan dan Kualitas
Pengawasan Lapangan: Konsultan dan Dinas PUPR harus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan semua tahapan sesuai dengan spesifikasi.
Uji Kualitas: Perlu dilakukan uji sampel material secara berkala (misalnya uji kuat tekan mortar) untuk memastikan campuran adukan memenuhi standar.
Dengan mengikuti aturan ini, diharapkan hasil proyek memiliki kualitas yang baik, aman, dan tahan lama, sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan.
(Sas/tim)