Menu

Mode Gelap
Polsek Kapuas Hulu Melaksanakan Serah Terima Piket Jaga, Dilanjutkan Giat Siaga Mako Polsek Kapuas Hulu Laksanakan Patroli, Cegah Terjadi Gangguan Kamtibmas Malam Hari Sesuai Dengan SOP, Piket Jaga Polsek Kapuas Hulu Laksanakan Siaga Mako Malam Polsek Kapuas Hulu Laksanakan Serah Terima Piket Jaga, Serta Siaga Mako Guna Beri Rasa Aman Kepada Masyarakat, Polsek Kapuas Hulu Laksanakan Patroli Malam Bentuk Kesiapsiagaan Polsek Kapuas Hulu Laksanakan Siaga Mako Malam

Uncategorized

Cegah Karhutla, Polsek Kapuas Hulu Rutin Berikan Imbauan Pada Masyarakat

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Kegiatan patroli terus dilakukan oleh Polsek Kapuas Hulu untuk membantu sejak dini pada lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan sehingga dapat mengatisipasi terjadinya karhutla. Selain berfungsi sebagai monitoring titik Karhutla dan lahan rawan kebakaran, kegiatan patroli juga di isi dengan mensosialisasikan kepada masyarakat sekitar, dengan cara menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui berbagai cara telah dilaksanakan Polsek Kapuas Hulu jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng. Termasuk dengan apa yang telah dilaksanakan personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rama Wijayadi dan Aiptu Karyadi dengan mengajak masyarakat di Desa Sei Hanyo di Kecamatan Kapuas Hulu Kabuapten Kapuas Prov Kalteng, Kamis (14/08/2025) pukul 10.30 Wib.
Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menuturkan kami terus memberikan imbauan agar warga masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong royong, Dilarang membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat.
“Selain itu personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas juga menyampaikan beberapa sanksi pidana daripada karhutla. Di mana sanksi pidana tersebut sesuai sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU nomor 14 tahun 1999, pasal 108 UU nomor 39 tahun 2014, dan pasal 25 Perda Kalteng nomor 5 tahun 2003 dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda 15 milyar”. tegasnya. (@13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Kapuas Hulu Melaksanakan Serah Terima Piket Jaga, Dilanjutkan Giat Siaga Mako

16 Agustus 2025 - 01:47 WIB

Polsek Kapuas Hulu Laksanakan Patroli, Cegah Terjadi Gangguan Kamtibmas Malam Hari

16 Agustus 2025 - 01:45 WIB

Sesuai Dengan SOP, Piket Jaga Polsek Kapuas Hulu Laksanakan Siaga Mako Malam

16 Agustus 2025 - 01:40 WIB

Polsek Kapuas Hulu Laksanakan Serah Terima Piket Jaga, Serta Siaga Mako

16 Agustus 2025 - 01:38 WIB

Guna Beri Rasa Aman Kepada Masyarakat, Polsek Kapuas Hulu Laksanakan Patroli Malam

16 Agustus 2025 - 01:35 WIB

Trending di News