Menu

Mode Gelap
Antisipasi Kejahatan, Polsek Kapuas Hilir Laksanakan Patroli Malam Hari Personil Polsek Kapuas Hilir Melaksanakan Patroli Dialogis Serta Berikan Himbauan Larangan Karhutla Polsek Kapuas Tengah Laksanakan Pengamanan dan Pengawalan Festival Pawai Hari Kemerdekaan RI KE-80 Anggota Polsek Kapuas Hilir Setiap hari berikan Himbauan Hpus kepada Masyarakat Personel Polsek Kapuas Murung Rutin Laksanakan Siaga Mako Pada Malam Hari Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Polsek Kapuas Hilir Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin turun kelapangan untuk menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang sanksi pidana Bagi pelaku Karhutla kepada masyarakat, Kel.Barimba Kec.Kapuas Hilir. (Sabtu, 16/08/2025). Sebagaimana yang rutin dilaksanakan oleh anggota polsek kapuas hilir saat melakukan yang selalu menyempatkan diri menyambangi warga agar dapat berdialog langsung guna menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Karhutla sekaligus menyampaikan Himbauan agar warga tetap menjaga kamtibmas Personil Polsek Kapuas Hilir yang berpatroli sekaligus menyampaikan bahwa giat Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan bertujuan agar masyarakat turut serta berperan aktif menyampaikan himbauan / sosialisasi kepada warga sekitar tentang Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU NO. 14 tahun 1999. Pasal 99 Ayat (1), Pasal 108, Pasal 116, Pasal 118, Pasal 119 UU. NO. 32 tahun 2009, Pasal 108 UU. NO. 39 tahun 2014, Pasal 27 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 10 Miliar. “Dengan adanya sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ini kami harapkan masyarakat mengerti dan paham dengan UU yang mengatur tentang Karhutla juga dampak yang di timbulkan dari kebakaran hutan maupun lahan, mari kita bersama-sama dalam mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun kebun dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan’”.(By.HQ)

Uncategorized

Polres Barito Utara Amankan Pembukaan Batara Expo 2025 Peringati HUT ke-75 Kabupaten dan HUT RI ke-80

badge-check


					Polres Barito Utara Amankan Pembukaan Batara Expo 2025 Peringati HUT ke-75 Kabupaten dan HUT RI ke-80 Perbesar

Muara Teweh, 14 Agustus 2025 – Polres Barito Utara melaksanakan pengamanan kegiatan Pembukaan Batara Expo Tahun 2025 yang diselenggarakan pada Rabu (13/08/2025) pukul 19.30 WIB, bertempat di Bandara Lama Beringin, Muara Teweh. Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-75 Kabupaten Barito Utara sekaligus Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pengamanan acara dipimpin oleh Kabagops Polres Barito Utara dengan kekuatan sebanyak 95 personel, yang turut dibantu oleh unsur pengamanan dari TNI AD Kodim 1013 Muara Teweh, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD Kabupaten Barito Utara. Seluruh personel dikerahkan guna memastikan kegiatan berlangsung dalam situasi yang aman, tertib, dan kondusif.

Acara pembukaan Batara Expo ini turut dihadiri oleh Pj. Bupati Barito Utara beserta istri, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara beserta istri, unsur Forkopimda Kabupaten Barito Utara, serta Wakapolres Barito Utara yang hadir mewakili Kapolres Barito Utara.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Si Humas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan secara maksimal demi memberikan rasa aman kepada masyarakat dan seluruh tamu undangan yang hadir.

“Kami dari Polres Barito Utara telah melakukan langkah-langkah pengamanan yang terukur dan terkoordinasi dalam rangka mendukung kelancaran pembukaan Batara Expo 2025. Sinergi yang terjalin dengan TNI, Satpol PP, Dishub, dan BPBD sangat membantu dalam menciptakan situasi yang kondusif selama kegiatan berlangsung,” ungkap Iptu Novendra.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan pengamanan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Barito Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban setiap agenda penting masyarakat, terlebih dalam momentum peringatan hari besar daerah dan nasional.

Dengan dukungan penuh dari seluruh unsur pengamanan serta partisipasi aktif masyarakat, acara pembukaan Batara Expo 2025 berjalan dengan lancar dan sukses, menjadi awal dari rangkaian perayaan Hari Jadi ke-75 Kabupaten Barito Utara dan HUT Kemerdekaan RI ke-80.(ed)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Antisipasi Kejahatan, Polsek Kapuas Hilir Laksanakan Patroli Malam Hari

16 Agustus 2025 - 11:53 WIB

Personil Polsek Kapuas Hilir Melaksanakan Patroli Dialogis Serta Berikan Himbauan Larangan Karhutla

16 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Anggota Polsek Kapuas Hilir Setiap hari berikan Himbauan Hpus kepada Masyarakat

16 Agustus 2025 - 11:48 WIB

Personel Polsek Kapuas Murung Rutin Laksanakan Siaga Mako Pada Malam Hari

16 Agustus 2025 - 11:45 WIB

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Polsek Kapuas Hilir Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin turun kelapangan untuk menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang sanksi pidana Bagi pelaku Karhutla kepada masyarakat, Kel.Barimba Kec.Kapuas Hilir. (Sabtu, 16/08/2025). Sebagaimana yang rutin dilaksanakan oleh anggota polsek kapuas hilir saat melakukan yang selalu menyempatkan diri menyambangi warga agar dapat berdialog langsung guna menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Karhutla sekaligus menyampaikan Himbauan agar warga tetap menjaga kamtibmas Personil Polsek Kapuas Hilir yang berpatroli sekaligus menyampaikan bahwa giat Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan bertujuan agar masyarakat turut serta berperan aktif menyampaikan himbauan / sosialisasi kepada warga sekitar tentang Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU NO. 14 tahun 1999. Pasal 99 Ayat (1), Pasal 108, Pasal 116, Pasal 118, Pasal 119 UU. NO. 32 tahun 2009, Pasal 108 UU. NO. 39 tahun 2014, Pasal 27 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 10 Miliar. “Dengan adanya sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ini kami harapkan masyarakat mengerti dan paham dengan UU yang mengatur tentang Karhutla juga dampak yang di timbulkan dari kebakaran hutan maupun lahan, mari kita bersama-sama dalam mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun kebun dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan’”.(By.HQ)

16 Agustus 2025 - 11:44 WIB

Trending di Uncategorized