Menu

Mode Gelap
Cegah Karhutla Polsek Kapuas Hilir Tingkatkan Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Masyaraka Apel Pagi Rutin Dilaksanakan Oleh Polsek Kapuas Hilir Guna Mengecek Kuat Personil Dan Sampaikan Beberapa Arahan Dan Penekanan Dari Pimpinan Gita Deklarasi Anti H.P.U.S Rutin Dilaksanakan Oleh Polsek Kapuas Hilir Guna Mengantisipasi Hoaks Beredar Dimasyarakat Kembali Ajak Masyarakat Meriahkan Hut Ri Ke 80, Kasat Lantas Polres Kotim Bagikan puluhan bendera dan Bunga Mawar kepada Pengendara. Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif Polsek Kapuas Hilir Tingkatkan Patroli Harkamtibmas Siang Kick Off Launching Gerakan Pangan Murah Secara Daring, Polres Kapuas Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Uncategorized

Imbauan Personel Polsek Kapuas Timur, Stop Menangkap Ikan Dengan Alat Setrum

badge-check

 

Kapuas Timur-Mencegah adanya kegiatan masyarakat yang menangkap ikan dengan cara disetrum listrik dan menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya, perlu dilakukan sosialisasi dan imbauan mengenai karena dapat membahayakan ekosistem air. Ikan-ikan kecil mati akibat disetrum dan racun, juga membahayakan diri dan masyarakat pencari ikan itu sendiri karena dapat tersengat aliran listrik dan ikan hasil tangkapan mengadung racun sehingga rawan bila dikonsumsi

Untuk itu personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Kamis (14/08/2025) pukul 10.30 Wib.

Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A., mengharapkan masyarakat tidak melakukan penangkapan ikan secara illegal atau menyalahi aturan yang dapat merusak habitat ikan dalam air. Sosialisasi tersebut dilaksanakan personel Polsek Kapuas Timur dengan menggunakan spanduk sosialisasi guna menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Kapuas Timur agar tidak melakukan penangkapan ikan secara iIlegal seperti dengan menggunakan racun dan setruman, karena hal tersebut dapat merusak habitat ikan.

“Kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat kegiatan tersebut di masyarakat atau di lapangan, sesuai Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 jo Undang-undang 45 tahun 2009 tentang perikanan pasal 84 ayat 1, Setiap orang dengan sengaja melakukan hal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah)” tegas Kapolsek. (u33)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Karhutla Polsek Kapuas Hilir Tingkatkan Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Masyaraka

14 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Apel Pagi Rutin Dilaksanakan Oleh Polsek Kapuas Hilir Guna Mengecek Kuat Personil Dan Sampaikan Beberapa Arahan Dan Penekanan Dari Pimpinan

14 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Gita Deklarasi Anti H.P.U.S Rutin Dilaksanakan Oleh Polsek Kapuas Hilir Guna Mengantisipasi Hoaks Beredar Dimasyarakat

14 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Kembali Ajak Masyarakat Meriahkan Hut Ri Ke 80, Kasat Lantas Polres Kotim Bagikan puluhan bendera dan Bunga Mawar kepada Pengendara.

14 Agustus 2025 - 13:19 WIB

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif Polsek Kapuas Hilir Tingkatkan Patroli Harkamtibmas Siang

14 Agustus 2025 - 13:16 WIB

Trending di Uncategorized