Menu

Mode Gelap
Cegah Karhutla Polsek Kapuas Hilir Tingkatkan Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Masyaraka Apel Pagi Rutin Dilaksanakan Oleh Polsek Kapuas Hilir Guna Mengecek Kuat Personil Dan Sampaikan Beberapa Arahan Dan Penekanan Dari Pimpinan Gita Deklarasi Anti H.P.U.S Rutin Dilaksanakan Oleh Polsek Kapuas Hilir Guna Mengantisipasi Hoaks Beredar Dimasyarakat Kembali Ajak Masyarakat Meriahkan Hut Ri Ke 80, Kasat Lantas Polres Kotim Bagikan puluhan bendera dan Bunga Mawar kepada Pengendara. Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif Polsek Kapuas Hilir Tingkatkan Patroli Harkamtibmas Siang Kick Off Launching Gerakan Pangan Murah Secara Daring, Polres Kapuas Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Uncategorized

Personel Polsek Kapuas Timur Rutin Sampaikan Imbauan, Cegah Warga Lakukan Tambang Illegal

badge-check

 

Kapuas Timur-Kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya kerusakan alam dengan adanya kegiatan iIlegal mining dan penggunaan bahan kimia mercuri ataupun sianida dengan mengkampanyekan larangan melakukan penambangan illegal berikut pasal, sanksi dan denda bagi pelaku penambangan illegal.

Sosialisasi pencegahan illegal mining dilaksanakan kepada masyarakat di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Kamis (14/08/2025) pukul 11.00 Wib

Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A., mengatakan kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Timur dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Timur dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

“Stop iIlegal mining serta sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dan berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Timur atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas/Polmas untuk segera di tindak lanjuti.” tegas Kapolsek. (u33)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Karhutla Polsek Kapuas Hilir Tingkatkan Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Masyaraka

14 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Apel Pagi Rutin Dilaksanakan Oleh Polsek Kapuas Hilir Guna Mengecek Kuat Personil Dan Sampaikan Beberapa Arahan Dan Penekanan Dari Pimpinan

14 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Gita Deklarasi Anti H.P.U.S Rutin Dilaksanakan Oleh Polsek Kapuas Hilir Guna Mengantisipasi Hoaks Beredar Dimasyarakat

14 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Kembali Ajak Masyarakat Meriahkan Hut Ri Ke 80, Kasat Lantas Polres Kotim Bagikan puluhan bendera dan Bunga Mawar kepada Pengendara.

14 Agustus 2025 - 13:19 WIB

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif Polsek Kapuas Hilir Tingkatkan Patroli Harkamtibmas Siang

14 Agustus 2025 - 13:16 WIB

Trending di Uncategorized