Kotim – Bhabinkamtibmas Polsek Baamang, jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Polda Kalimantan Tengah, menggelar sosialisasi terkait bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, kamis (14/08/2025) pukul 09.30 WIB.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi serta mencegah terjadinya TPPO di wilayah Kecamatan Baamang, dengan harapan tidak ada warga yang menjadi korban tindak kejahatan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas menjelaskan secara rinci mengenai definisi TPPO, modus operandi yang biasa digunakan, jenis-jenis perdagangan orang, alur perdagangan ilegal, hingga dampak yang ditimbulkan. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat agar tidak mudah terjebak oleh bujuk rayu pelaku TPPO.
“Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat dapat menyampaikan kepada keluarganya untuk berhati-hati terhadap oknum yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar,” jelas Bhabinkamtibmas Polsek Baamang.
Secara terpisah, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Baamang AKP Moch. Romadhon, S.H., M.M., mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik perdagangan orang yang kerap terjadi.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan, tidak mudah tergiur tawaran kerja yang mencurigakan, serta segera melaporkan ke Polsek Baamang jika mengetahui adanya indikasi TPPO,” tegas Kapolsek.
(Bmg)