Menu

Mode Gelap
PAM DAN WASTOR PASAR TRADISIONAL MINGGUAN DI WILKUM POLSEK KAPUAS HILIR POLSEK KAPUAS TENGAH BESERTA BHAYANGKARI GELAR LOMBA SEMARAK HUT RI KE-80 SIAGA MAKO POLSEK KAPUAS HILIR SERAH TERIMA YANMAS SPKT DAN SERAH TERIMA TUGAS JAGA MAKO POLSEK KAPUAS HILIR Antisipasi Aksi Ganguan Keamanan, Sat Samapta Polres Kapuas Itensifkan Kegiatan Patroli Dialogis PELAKSANAAN APEL PAGI DI POLSEK KAPUAS HILIR

Uncategorized

Polsek Kota Besi laksanakan kegiatan sosialisasi larangan perjudian di Wilkum Polsek Kota Besi

badge-check


					Polsek Kota Besi laksanakan kegiatan sosialisasi larangan perjudian di Wilkum Polsek Kota Besi Perbesar

Kotim- Personel Polsek Kota Besi Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng, gelar sosialisasi terkait dengan larangan Tindak Pidana Perjudian kepada masyarakat Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur. Jumat, (15/08/2025) pagi.

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya segala macam bentuk perjudian baik offline maupun online diwilayah Kecamatan Kota Besi.

Dalam kegiatan tersebut Personel Polsek Kota Besi menjelaskan kepada masyarakat tentang definisi perjudian serta dampak dan ancaman hukuman yang bakal diterima jika terlibat perjudian.

Personel Polsek Kota Besi memberikan pemahaman tentang ancaman pidana pelaku judi online dapat dipidana berdasarkan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Selain itu juga dijelaskan tentang bahaya judi online yang mencengkram berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat, menciptakan masalah yang kompleks dan berlapis, dari kerugian finansial dan kesehatan mental hingga keruntuhan keluarga dan peningkatan kriminalitas.

Ditempat terpisah, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Kota Besi Iptu Rochman Hakim, S.H berharap kepada Masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini serta mengawasi putra putinya yang menggunakan handphone agar tidak terlibat dalam perjudian online.

Kapolsek menambahkan “dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat mengerti dan terhindar dari tindak pidana perjudian terutama judi online, apabila ada yang terlibat Polsek Kota Besi akan memproses sesuai hukum yang berlaku.” tutup Kapolsek.(Kbs)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PAM DAN WASTOR PASAR TRADISIONAL MINGGUAN DI WILKUM POLSEK KAPUAS HILIR

15 Agustus 2025 - 13:30 WIB

SIAGA MAKO POLSEK KAPUAS HILIR

15 Agustus 2025 - 13:24 WIB

SERAH TERIMA YANMAS SPKT DAN SERAH TERIMA TUGAS JAGA MAKO POLSEK KAPUAS HILIR

15 Agustus 2025 - 13:14 WIB

Antisipasi Aksi Ganguan Keamanan, Sat Samapta Polres Kapuas Itensifkan Kegiatan Patroli Dialogis

15 Agustus 2025 - 13:04 WIB

PELAKSANAAN APEL PAGI DI POLSEK KAPUAS HILIR

15 Agustus 2025 - 13:02 WIB

Trending di Uncategorized