Menu

Mode Gelap
SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG SANKSI PIDANA KARHUTLA OLEH PERSONEL POLSEK KAPUAS HILIR GIAT PENGECEKAN LOKASI PEMANFAATAN LAHAN JAGUNG, KACANG PANJANG DAN LOMBOK DI LAHAN SYAHLANI DESA SEI ASEM RT 05 DALAM RANGKA IMPLEMENTASI ASTA CITA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM BIDANG KETAHANAN PANGAN POLRES KAPUAS Kegiatan JUMAT CURHAT di Wilkum Polsek Kapuas Hilir Lewat Program Jumat Curhat, Polres Kapuas Tingkatkan Silaturahmi Dengan Masyarakat. PAM DAN WASTOR PASAR TRADISIONAL MINGGUAN DI WILKUM POLSEK KAPUAS HILIR POLSEK KAPUAS TENGAH BESERTA BHAYANGKARI GELAR LOMBA SEMARAK HUT RI KE-80

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasi larangan perjudian

badge-check


					Bhabinkamtibmas Sosialisasi larangan perjudian Perbesar

Kotim- Bhabinkamtibmas Polsek Cempaga Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng, gelar sosialisasi terkait dengan larangan Tindak Pidana Perjudian, kepada warga Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur. Jumat (15/8/2025) 10.30 wib.

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya segala macam bentuk perjudian baik offline maupun online diwilayah Kecamatan Cempaga.

Dalam kegiatan, Bhabinkamtibmas Polsek Cempaga Aipda Ibnu menjelaskan tentang definisi perjudian serta dampak dan ancaman hukuman yang bakal diterima jika terlibat perjudian.

Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman tentang ancaman pidana pelaku judi online dapat dipidana berdasarkan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Selain itu Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang bahaya judi online yang mencengkram berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat, menciptakan masalah yang kompleks dan berlapis, dari kerugian finansial dan kesehatan mental hingga keruntuhan keluarga dan peningkatan kriminalitas.

Ditempat terpisah, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Cempaga AKP Moh. Rochim, S.Sos berharap kepada Masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini serya mengawasi putra putinya yang menggunakan handphone agar tidak terlibat dalam perjudian online.

Kapolsek menambahkan “dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat mengerti dan terhindar dari tindak pidana perjudian terutama judi online, apabila ada yang terlibat Polsek Cempaga akan memproses sesuai hukum yang berlaku.” tutup Kapolsek.(cmpg)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG SANKSI PIDANA KARHUTLA OLEH PERSONEL POLSEK KAPUAS HILIR

15 Agustus 2025 - 13:54 WIB

GIAT PENGECEKAN LOKASI PEMANFAATAN LAHAN JAGUNG, KACANG PANJANG DAN LOMBOK DI LAHAN SYAHLANI DESA SEI ASEM RT 05 DALAM RANGKA IMPLEMENTASI ASTA CITA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM BIDANG KETAHANAN PANGAN POLRES KAPUAS

15 Agustus 2025 - 13:50 WIB

Kegiatan JUMAT CURHAT di Wilkum Polsek Kapuas Hilir

15 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lewat Program Jumat Curhat, Polres Kapuas Tingkatkan Silaturahmi Dengan Masyarakat.

15 Agustus 2025 - 13:32 WIB

PAM DAN WASTOR PASAR TRADISIONAL MINGGUAN DI WILKUM POLSEK KAPUAS HILIR

15 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Trending di Uncategorized