Menu

Mode Gelap
PATROLI PRESISI SATSAMAPTA POLRES KAPUAS MELAKSANAKAN GIAT PATROLI KE BEBERAPA TEMPAT DI KAB.KAPUAS DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu Laksanakan Sambang di Desa Binaan Ciptakan Rasa Aman Personil Polsek Kapuas Barat Melaksanakan Pengamanan Sholat Jumat Cegah Karhutla, Pesonil Polsek Kapuas Barat Berikan Sosialisasi kepada Warga Personil Polsek Kapuas Barat Melaksanakan Patroli Rutin Pasar Mingguan

Uncategorized

Rutin Beri Imbauan Masyarakat Kapuas Timur, Agara Tidak Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar

badge-check

Kapuas Timur-Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah hukum Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas bebas dari kebakaran hutan dan lahan di Desa Anjir Serapat Baru Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (15/08/2025) pukul 09.00 Wib.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A., mengatakan personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas melakukan patroli sekaligus menyampaikan sosialisasi bahayanya melakukan pembakaran dalam rangka pencegahan dan himbauan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) “personel Polsek Kapuas Timur akan terus melaksanakan sosialisasi stop membakar hutan dan lahan dengan cara membentangkan spanduk atau benner tentang imbauan larangan membuka lahan dengan cara dibakar.
Kami dari Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas akan terus mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun pekarangan dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan.
“Selain itu personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas juga menyampaikan beberapa sanksi pidana daripada karhutla. Di mana sanksi pidana tersebut sesuai sanksi dan pidana pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Tengah nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar”,” jelasnya. (u33)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PATROLI PRESISI SATSAMAPTA POLRES KAPUAS MELAKSANAKAN GIAT PATROLI KE BEBERAPA TEMPAT DI KAB.KAPUAS

15 Agustus 2025 - 16:17 WIB

DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA

15 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Polsek Kapuas Kuala Gencar melaksanakan Himbauan Hpus

15 Agustus 2025 - 15:07 WIB

SIAGA MAKO GUNA CIPTAKAN SITUASI AMAN POLSEK KAPUAS KUALA

15 Agustus 2025 - 14:59 WIB

Polsek Kapuas Kuala Laksanakan Patroli Antisipasi Kejahatan Pada Malam Hari

15 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Trending di Uncategorized