Menu

Mode Gelap
Kapolsek Pematang Karau Pimpin Pengamanan Kirab Bendera Merah Putih dan Pawai Obor HUT RI ke-80 Bhabinkamtibmas Desa Unsum Hadiri Resepsi HUT RI ke-80 dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kanit Regident Polres Bartim Pimpin Pengamanan Pawai Obor Kemerdekaan Patroli Malam Satlantas Polres Bartim Laksanakan Blue Light Patrol Cegah Gangguan Street Crime Kapolrea Bartim Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Bumi Satria Ampah BHABINKAMTIBMAS LAKUKAN SAMBANG DAN PENGECEKAN KETAHANAN PANGAN DI DESA BAGOK

Uncategorized

Cegah Terjadinya Karhutla, Polsek Kapuas Hulu Gencar Sampaikan Imbauan

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu gencar memberikan imbauan kepada masyarakat. Seperti pada hari Sabtu (16/08/2025) pukul 08.30 Wib, personel Polsek Kapuas Hulu melaksanakan sosialisasi stop membakar hutan dan lahan dengan cara membentangkan spanduk atau benner tentang imbauan larangan membuka lahan dengan cara dibakar bersama-sama dengan warga masyarakat di Desa Sei Hanyo RT. 002 Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan bahwa telah memerintahkan anggotanya terutama Bhabinkamtibmas/Polmas agar memberikan sosialisasi dan imbauan tentang larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

“Mari kita bersama menjaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak membakarnya karena dampak dari karhutla menyebabkan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan serta aktifitas masyarakat lainnya dan sudah ada sanksi bagi pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan”, kata Kapolsek.

Sanksi dan pidana membuka lahan dengan cara membakar yaitu pasal 187 dan pasal 188 kuhp, pasal 78 uu ri nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 uu ri nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 uu ri nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 perda prov. kalteng nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.

“Harapannya dengan disampaikannya imbauan ini dapat menyadarkan masyarakat bahwa karhutla memberikan dampak yang akan merugikan kita semua dan meminta kepada masyarakat untuk berusaha bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu,” ucap Kapolsek. (@13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolsek Pematang Karau Pimpin Pengamanan Kirab Bendera Merah Putih dan Pawai Obor HUT RI ke-80

16 Agustus 2025 - 22:57 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Unsum Hadiri Resepsi HUT RI ke-80 dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas

16 Agustus 2025 - 22:56 WIB

Kanit Regident Polres Bartim Pimpin Pengamanan Pawai Obor Kemerdekaan

16 Agustus 2025 - 22:56 WIB

Patroli Malam Satlantas Polres Bartim Laksanakan Blue Light Patrol Cegah Gangguan Street Crime

16 Agustus 2025 - 22:55 WIB

Kapolrea Bartim Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Bumi Satria Ampah

16 Agustus 2025 - 22:55 WIB

Trending di Uncategorized