Menu

Mode Gelap
KEGIATAN PENGECEKAN LOKASI PEMANFAATAN LAHAN PEKARANGAN DALAM RANGKA IMPLEMENTASI ASTA CITA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM BIDANG KETAHANAN PANGAN Patroli Dialogis, Upaya Polri Ciptakan Kamtibmas Siaga Mako, Polsek Timpah Rutin Personel Piket Laks Giat Jaga Mako Malam Melalui Spanduk Polsek Kapuas Hulu Rutin Berikan Imbauan Stop Narkoba Polsek Kapuas Hulu Laksanakan Binluh Kepada Warga, Cegah Peredaran Narkoba

Uncategorized

Polsek Kapuas Hulu Minta Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan Dengan Cegah Illegal Logging

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Anggota Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa ijin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku meminta masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu bertempat di Desa Sei Hanyo RT. 003 Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Prov. Kalteng, Sabtu (16/08/2025) pukul 09.30 WIb.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan “Mari kita buktikan bahwa adat dan ilmu bisa berjalan seiring. Lokalitas bisa tumbuh berdampingan dengan kemajuan,”

Dia juga juga meminta semua pihak untuk lebih peka dan menjaga kelestarian dan keberlangsungan lingkungan. “Tugas kita adalah menjaga, bukan merusak. Cegah illegal logging terjadinya diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” katanya.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai sanksi hukum dan pidana pelaku illegal logging sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,-” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan Stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” akhirnya (@13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KEGIATAN PENGECEKAN LOKASI PEMANFAATAN LAHAN PEKARANGAN DALAM RANGKA IMPLEMENTASI ASTA CITA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM BIDANG KETAHANAN PANGAN

16 Agustus 2025 - 06:18 WIB

Patroli Dialogis, Upaya Polri Ciptakan Kamtibmas

16 Agustus 2025 - 04:46 WIB

Siaga Mako, Polsek Timpah Rutin

16 Agustus 2025 - 04:42 WIB

Personel Piket Laks Giat Jaga Mako Malam

16 Agustus 2025 - 04:39 WIB

Melalui Spanduk Polsek Kapuas Hulu Rutin Berikan Imbauan Stop Narkoba

16 Agustus 2025 - 03:51 WIB

Trending di News