Menu

Mode Gelap
Kapolsek Pematang Karau Pimpin Pengamanan Kirab Bendera Merah Putih dan Pawai Obor HUT RI ke-80 Bhabinkamtibmas Desa Unsum Hadiri Resepsi HUT RI ke-80 dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kanit Regident Polres Bartim Pimpin Pengamanan Pawai Obor Kemerdekaan Patroli Malam Satlantas Polres Bartim Laksanakan Blue Light Patrol Cegah Gangguan Street Crime Kapolrea Bartim Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Bumi Satria Ampah BHABINKAMTIBMAS LAKUKAN SAMBANG DAN PENGECEKAN KETAHANAN PANGAN DI DESA BAGOK

Uncategorized

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Polsek Kapuas Hilir Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin turun kelapangan untuk menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang sanksi pidana Bagi pelaku Karhutla kepada masyarakat, Kel.Barimba Kec.Kapuas Hilir. (Sabtu, 16/08/2025). Sebagaimana yang rutin dilaksanakan oleh anggota polsek kapuas hilir saat melakukan yang selalu menyempatkan diri menyambangi warga agar dapat berdialog langsung guna menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Karhutla sekaligus menyampaikan Himbauan agar warga tetap menjaga kamtibmas Personil Polsek Kapuas Hilir yang berpatroli sekaligus menyampaikan bahwa giat Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan bertujuan agar masyarakat turut serta berperan aktif menyampaikan himbauan / sosialisasi kepada warga sekitar tentang Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU NO. 14 tahun 1999. Pasal 99 Ayat (1), Pasal 108, Pasal 116, Pasal 118, Pasal 119 UU. NO. 32 tahun 2009, Pasal 108 UU. NO. 39 tahun 2014, Pasal 27 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 10 Miliar. “Dengan adanya sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ini kami harapkan masyarakat mengerti dan paham dengan UU yang mengatur tentang Karhutla juga dampak yang di timbulkan dari kebakaran hutan maupun lahan, mari kita bersama-sama dalam mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun kebun dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan’”.(By.HQ)

badge-check

Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin turun kelapangan untuk menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang sanksi pidana Bagi pelaku Karhutla kepada masyarakat, Kel.Barimba Kec.Kapuas Hilir. (Sabtu, 16/08/2025).
Sebagaimana yang rutin dilaksanakan oleh anggota polsek kapuas hilir saat melakukan yang selalu menyempatkan diri menyambangi warga agar dapat berdialog langsung guna menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Karhutla sekaligus menyampaikan Himbauan agar warga tetap menjaga kamtibmas

Personil Polsek Kapuas Hilir yang berpatroli sekaligus menyampaikan bahwa giat Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan bertujuan agar masyarakat turut serta berperan aktif menyampaikan himbauan / sosialisasi kepada warga sekitar tentang Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU NO. 14 tahun 1999. Pasal 99 Ayat (1), Pasal 108, Pasal 116, Pasal 118, Pasal 119 UU. NO. 32 tahun 2009, Pasal 108 UU. NO. 39 tahun 2014, Pasal 27 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 10 Miliar.

“Dengan adanya sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ini kami harapkan masyarakat mengerti dan paham dengan UU yang mengatur tentang Karhutla juga dampak yang di timbulkan dari kebakaran hutan maupun lahan, mari kita bersama-sama dalam mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun kebun dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan’”.(By.HQ)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolsek Pematang Karau Pimpin Pengamanan Kirab Bendera Merah Putih dan Pawai Obor HUT RI ke-80

16 Agustus 2025 - 22:57 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Unsum Hadiri Resepsi HUT RI ke-80 dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas

16 Agustus 2025 - 22:56 WIB

Kanit Regident Polres Bartim Pimpin Pengamanan Pawai Obor Kemerdekaan

16 Agustus 2025 - 22:56 WIB

Patroli Malam Satlantas Polres Bartim Laksanakan Blue Light Patrol Cegah Gangguan Street Crime

16 Agustus 2025 - 22:55 WIB

Kapolrea Bartim Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Bumi Satria Ampah

16 Agustus 2025 - 22:55 WIB

Trending di Uncategorized