Menu

Mode Gelap
Antisipasi Pencurian, Polres Sukamara Perkuat Patroli Malam di Area Pertokoan Polres Intensifkan Patroli Malam di Area Pelabuhan Speed Boat Sukamara Situasi Pasar Saik Dipastikan Aman Lewat Patroli Malam Polres Sukamara Polres Sukamara Intensifkan Patroli Malam ke Lapas, Perkuat Kewaspadaan Malam Kondusif, Berkat Patroli Polres di Area Pasar Inpres Sukamara Pererat Hubungan dengan Warga, Polsek Patangkep Tutui Gelar KRYD Sambil Ngopi Bareng di Poskamling

Uncategorized

Sebagai Bentuk Pencegahan Polsek Kapuas Hilir Gencar Laksanakan Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Masyarakat

badge-check


					Sebagai Bentuk Pencegahan Polsek Kapuas Hilir Gencar Laksanakan Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Perbesar

Polsek Kapuas Hilir_Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat baik pada saat patroli maupun Sambang warga masyarakat di sekitar Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Sabtu (02/08/2025)

 

Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Achmad Saepudin melalui Personil Piket menyampaikan bahwa Kegiatan ini bertujuan guna mengingatkan warga agar tidak membakar hutan maupun lahan sembarangan terutama pada saat musim kemarau dan agar mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla,sehingga tidak terjadi lagi kebakaran yang lebih luas yang sulit untuk dipadamkan diman asap dari hasil kebakaran dapat mengganggu kesehatan dan juga kebakaran sangat merugikan orang lain.

 

“Semogah dengan rutin disampaikan sosialisasi larangan karhutlah ini masyarakat lebih dapat memahami baik dampak yang ditimbulkan maupun UU yang mengatur mengenai pelaku Pembakaran,Dimana melakukan pembakaran lahan dan Hutan pelaku diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999,” jernya(K20).

Sebagai Bentuk Pencegahan Polsek Kapuas Hilir Gencar Laksanakan Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Masyarakat

Tribratanews.Kalteng.Polri.go.id, Polsek Kapuas Hilir_Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat baik pada saat patroli maupun Sambang warga masyarakat di sekitar Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Sabtu (02/08/2025)

Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Achmad Saepudin melalui Personil Piket menyampaikan bahwa Kegiatan ini bertujuan guna mengingatkan warga agar tidak membakar hutan maupun lahan sembarangan terutama pada saat musim kemarau dan agar mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla,sehingga tidak terjadi lagi kebakaran yang lebih luas yang sulit untuk dipadamkan diman asap dari hasil kebakaran dapat mengganggu kesehatan dan juga kebakaran sangat merugikan orang lain.

“Semogah dengan rutin disampaikan sosialisasi larangan karhutlah ini masyarakat lebih dapat memahami baik dampak yang ditimbulkan maupun UU yang mengatur mengenai pelaku Pembakaran,Dimana melakukan pembakaran lahan dan Hutan pelaku diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999,” jernya(K20).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pererat Hubungan dengan Warga, Polsek Patangkep Tutui Gelar KRYD Sambil Ngopi Bareng di Poskamling

2 Agustus 2025 - 22:44 WIB

Ciptakan Rasa Aman, Polsek Benua Lima Gelar KRYD dan Sampaikan Himbauan Humanis kepada Warga

2 Agustus 2025 - 22:44 WIB

Piket Polsek Dusun Tengah Laksanakan KRYD, Observasi Lingkungan Puskesmas dan Titik Rawan Tindak Pidana

2 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Antisipasi Aksi Pencurian, Polsek Pematang Karau Laksanakan KRYD di Lingkungan Perumahan, Perkantoran, dan Sekolah

2 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Pematang Karau Gelar KRYD dan Edukasi Bahaya Narkoba dan Judol

2 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Trending di Uncategorized