Menu

Mode Gelap
Antisipasi Pencurian, Polres Sukamara Perkuat Patroli Malam di Area Pertokoan Polres Intensifkan Patroli Malam di Area Pelabuhan Speed Boat Sukamara Situasi Pasar Saik Dipastikan Aman Lewat Patroli Malam Polres Sukamara Polres Sukamara Intensifkan Patroli Malam ke Lapas, Perkuat Kewaspadaan Malam Kondusif, Berkat Patroli Polres di Area Pasar Inpres Sukamara Pererat Hubungan dengan Warga, Polsek Patangkep Tutui Gelar KRYD Sambil Ngopi Bareng di Poskamling

Uncategorized

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Personil Polsek Kapuas Murung 

badge-check

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Personil Polsek Kapuas Murung

 

Sosialisasi dilakukan dengan memberikan imbauan menggunakan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan sanksi pidana sebagai berikut :

 

‌Pasal 78 angka 7 juncto pasal 50 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).

 

‌Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

‌Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan yang diancam dengan hukuman maksimal 6 bulan penjara dan atau denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

Personel Polsek juga mengajak kepada warga mayarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta membantu Polri dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

 

Di tempat terpisah Kapolsek Kapuas Murung Ipda Yus Ferdinanto S.Sos.,M.M. , mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

 

“Pada kesempatan tersebut, juga mengingatkan dalam membuka lahan jangan sampai dilakukan dengan cara membakar dan bagi masyarakat apabila mengetahui terjadinya kebakaran hutan dan lahan segera lapor ke Polisi terdekat,” tutup Kapolsek.(Hd)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pererat Hubungan dengan Warga, Polsek Patangkep Tutui Gelar KRYD Sambil Ngopi Bareng di Poskamling

2 Agustus 2025 - 22:44 WIB

Ciptakan Rasa Aman, Polsek Benua Lima Gelar KRYD dan Sampaikan Himbauan Humanis kepada Warga

2 Agustus 2025 - 22:44 WIB

Piket Polsek Dusun Tengah Laksanakan KRYD, Observasi Lingkungan Puskesmas dan Titik Rawan Tindak Pidana

2 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Antisipasi Aksi Pencurian, Polsek Pematang Karau Laksanakan KRYD di Lingkungan Perumahan, Perkantoran, dan Sekolah

2 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Pematang Karau Gelar KRYD dan Edukasi Bahaya Narkoba dan Judol

2 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Trending di Uncategorized