Menu

Mode Gelap
Ajak Masyarakat Mencegah Adanya Kegiatan Pembalakan Liar Diwilkum Polsek Kapuas Hulu Cegah Penebangan Liar Tanpa Ijin Polsek Kapuas Hulu Sosialisasikan Stop Illegal Logging Wali Kota Bandung Dukung Pasar Seni ITB Digelar Setahun Sekali Polsek Jelai Gelar Patroli Dialogis, Perkuat Sinergi Polisi dan Masyarakat Polsek Kapuas Hulu Berikan Imbauan Kepada Pemuda Tentang Penyalahgunaan Narkoba Berantas Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Kapuas Hulu Rutin Lakukan Imbauan

News

Cegah Terjadi Karhutla Polsek Kapuas Hulu Rutin Laksanakan Sosialisasi dan Imbauan

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk yang berisi tentang sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar rutin dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol Beni. S, S.H.

Seperti pada Sabtu (18/10/2025) pukul 09.00 Wib telah dilaksanakan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk terhadap masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan “Kami mengimbau agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan lebih baik dengan cara bergotong royong, jangan membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan baik.” ucapnya.

Sedangkan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat. “Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Polsek Kapuas Hulu dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum agar seluruh masyarakat di Kecamatan Kapuas Tidak tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan” harap Kapolsek (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ajak Masyarakat Mencegah Adanya Kegiatan Pembalakan Liar Diwilkum Polsek Kapuas Hulu

19 Oktober 2025 - 09:07 WIB

Cegah Penebangan Liar Tanpa Ijin Polsek Kapuas Hulu Sosialisasikan Stop Illegal Logging

19 Oktober 2025 - 09:04 WIB

Wali Kota Bandung Dukung Pasar Seni ITB Digelar Setahun Sekali

19 Oktober 2025 - 08:50 WIB

Polsek Kapuas Hulu Berikan Imbauan Kepada Pemuda Tentang Penyalahgunaan Narkoba

19 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Berantas Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Kapuas Hulu Rutin Lakukan Imbauan

19 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Trending di News