Menu

Mode Gelap
Kehadiran Polisi di Malam Hari, Polsek Sepang Pastikan Kamtibmas Aman Polsek Kurun Tingkatkan Patroli Malam Hari, Warga Nyaman Beraktivitas Cegah Kejahatan, Patroli Malam Polsek Manuhing Tingkatkan Rasa Aman Warga Polres Gunung Mas Pastikan Tak Ada Celah di Rutan Malam Hari Siap Bertugas Malam Hari: Propam Polres Gunung Mas Jamin Anggota Disiplin dan Profesional Patroli Polsek Rungan Siap Sedia Warga Tidur Nyenyak, Kejahatan Minggat

Uncategorized

Sosialisasikan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat Kapuas Timur

badge-check

 

Kapuas Timur-Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Polsek Kapuas Timur rutin memberikan sosialisasi baik dengan cara membentangkan spanduk maupun imbauan secara langsung masyarakat yang berisikan tentang larangan dan bahaya membakar hutan dan lahan yang dilaksanakan di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (18/10/02025) skj 09.30 Wib.

Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Polsek Kapuas Timur dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum agar seluruh masyarakat di Kecamatan Kapuas Timur tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A., menegaskan sanksi dan pidana membuka lahan dengan cara membakar yaitu pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 Ayat (1), pasal 108, Pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran llahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar.

“Kami berharap agar warga mematuhi dan mentaati himbauan yang disampaikan,mari kita bersama-sama menjaga kelestarian alam kita dengan membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong-royong tidak membuka lahan dengan cara dibakar untuk mencegah kebakaran yang lebih luas dimana sangat merugikan dan juga dapat menimbulkan polusi udara yang mengganggu kesehatan,semogah kedepannya diwilayah kita  tidak adalagi kebakaran hutan dan lahan dan terbebas dari kabut asap dan polusi udara” ungkap Kapolsek (u33)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kehadiran Polisi di Malam Hari, Polsek Sepang Pastikan Kamtibmas Aman

18 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Polsek Kurun Tingkatkan Patroli Malam Hari, Warga Nyaman Beraktivitas

18 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Cegah Kejahatan, Patroli Malam Polsek Manuhing Tingkatkan Rasa Aman Warga

18 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Polres Gunung Mas Pastikan Tak Ada Celah di Rutan Malam Hari

18 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Siap Bertugas Malam Hari: Propam Polres Gunung Mas Jamin Anggota Disiplin dan Profesional

18 Oktober 2025 - 18:12 WIB

Trending di Uncategorized