Menu

Mode Gelap
Sat Samapta Polres Sukamara Gelar Patroli Malam di Sekitar Bank Mandiri, Antisipasi Aksi Premanisme Tingkatkan Kemampuan, Polres Kobar Gelar Latihan Dalmas Kapolres Kobar Hadiri Kegiatan Malam Renungan Palagan Sambi Tingkatkan Pelayanan Terhadap Masyarakat, Kapolres Dan Ketua Bhayangkari Cabang Kobar, Resmikan Posyandu Kemala Polsek Awang Amankan Kegiatan Perkemahan Pramuka di SMAN 1 Awang Lapai. Bhabinkamtibmas Desa Tewah Pupuh Polsek Benua Lima Laksanakan Binsatkamling, Wujudkan Polri Untuk Masyarakat

Uncategorized

Rutin Sosialisasi HPUS Kepada Warga di Kecamatan Kapuas Timur

badge-check

Kapuas Timur-Untuk kesekian kalinya pihak Polsek Kapuas Timur melaksanakan kegiatan silaturahmi sekaligus sambang dan melaksanakan deklarasi anti HPUS (hoax, pornografi, ujaran kebencian dan sara) bersama masyarakat di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (18/10/02025), pukul 10.00 Wib.

Personel Polsek Kapuas Timur memberikan imbauan agar masyarakat selalu bijak saat bermedia sosial dan stop HPUS, sehingga apabila menemukan informasi yang tidak pas di media sosial masyarakat tidak segan segera melaporkan kepada Kepolisian khususnya informasi yang dapat menjadi potensi gangguan kamtibmas.

Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A., menjelaskan kegiatan imbauan ini untuk mengajak tokoh masyarakat agar tidak mudah terhasut isu sara, faham radikal, dan terprovokasi berita bohong (hoax) yang dapat memecah belah kerukunan masyarakat terutama di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur.

“Masyarakat diharapkan bias berbagi informasi terkait dengan potensi potensi kerawanan yang ada di desa dengan cara menghindari dan tidak menanggapi berita-berita yang belum jelas kebenaranya baik dari media sosial, elektronik dan media cetak” ucap Kapolsek

Berita hoax memang sangat besar pengaruhnya, jika tidak di sikapi dengan bijak, Polri khususnya Polsek Kapuas Timur juga ingin berkontribusi secara nyata dalam bentuk memberikan imbauan langsung kepada masyarakat dengan tujuan menciptakan sitkamtibmas yang kondusif.

“Masyarakat wajib mengetahui dan memahami tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru, yaitu UU 1/2024, mengatur tentang penyebaran hoax dan isu SARA serta mengajak masyarakat tidak mudah percaya dengan isu sara dan Hoax yang dapat menimbulkan perselisihan pendapat”, tegasnya (u33)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tingkatkan Kemampuan, Polres Kobar Gelar Latihan Dalmas

18 Oktober 2025 - 23:11 WIB

Kapolres Kobar Hadiri Kegiatan Malam Renungan Palagan Sambi

18 Oktober 2025 - 23:10 WIB

Tingkatkan Pelayanan Terhadap Masyarakat, Kapolres Dan Ketua Bhayangkari Cabang Kobar, Resmikan Posyandu Kemala

18 Oktober 2025 - 23:09 WIB

Polsek Awang Amankan Kegiatan Perkemahan Pramuka di SMAN 1 Awang Lapai.

18 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Tewah Pupuh Polsek Benua Lima Laksanakan Binsatkamling, Wujudkan Polri Untuk Masyarakat

18 Oktober 2025 - 22:36 WIB

Trending di Uncategorized