Menu

Mode Gelap
Bentang Sepanduk Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Personil Polsek Kapuas Murung Melalui Giat Sosialisasi Karhutla Jaga Stabilitas Kamtibmas, Anggota Piket Polsek Kapuas Murung Laksanakan Patroli Dialogis Area Pertokoan Personel Polsek Kapuas Murung Laksanakan Giat Rutin Cek Situasi Pelabuhan Fery Penyebrangan Di Kelurahan Palingkau Baru Demi Menjaga Situasi Kamtibmas,Personil Polsek Kapuas Murung Melaksanakan Patroli Rutin disekitaran Kecamatan Kapuas Murung Petugas Piket Jaga Polsek Kapuas Murung, Laksanakan Giat Siaga Mako Cek Barang Inventaris Dinas Dan Ruang Tahanan Laksanakan Giat Patroli Rutin Pada Malam Hari Personil Polsek Kapuas Murung Di Objek Vital

Uncategorized

Ajak Masyarakat Mencegah Adanya Kegiatan Pembalakan Liar Diwilkum Polsek Kapuas Hulu

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-KapuasHulu- Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aiptu Karyadi dan Brigpol A. Pasaribu, kepada warga Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Minggu (19/10/2025) pukul 09.25 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,-” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” akhirnya. (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bentang Sepanduk Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Personil Polsek Kapuas Murung Melalui Giat Sosialisasi Karhutla

19 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Jaga Stabilitas Kamtibmas, Anggota Piket Polsek Kapuas Murung Laksanakan Patroli Dialogis Area Pertokoan

19 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Personel Polsek Kapuas Murung Laksanakan Giat Rutin Cek Situasi Pelabuhan Fery Penyebrangan Di Kelurahan Palingkau Baru

19 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Demi Menjaga Situasi Kamtibmas,Personil Polsek Kapuas Murung Melaksanakan Patroli Rutin disekitaran Kecamatan Kapuas Murung

19 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Petugas Piket Jaga Polsek Kapuas Murung, Laksanakan Giat Siaga Mako Cek Barang Inventaris Dinas Dan Ruang Tahanan

19 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Trending di Uncategorized