Menu

Mode Gelap
Polsek Kapuas Timur Rutin Lakukan Imbauan Cegah Illegal Mining Rutin Beri Imbauan Cegah Terjadinya Illegal Fishing Diwilayah Kecamatan Kapuas Timur Pengecekan Pemanfaatan Lahan Pekarangan Hidroponik di Desa Anjir Serapat Baru Beri Imbauan Antisipasi Beredarnya HPUS Diwilayah Kecamatan Kapuas Timur Gunakan Spanduk, Polsek Kapuas Timur Beri Imbauan Cegah Karhutla Personel Polsek Kapuas Timur Rutin Laksanakan Serah Terima Tugas Jaga dan Barang Inventaris

Uncategorized

Sosialisasikan Dampak Judi Online kepada masyarakat, Polsek Pulau Hanaut laksanakan Sosialisasi Judi Online

badge-check

Pulau Hanaut – Personil Polsek Pulau Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, gelar sosialisasi terkait dengan larangan Tindak Pidana Perjudian, kepada Masyarakat yang ada diwilayah Kec. Pulau Hanaut Kab. Kotim, Minggu (19/10/2025)

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya segala macam bentuk perjudian baik offline maupun online diwilayah Kec. Pulau Hanaut

Dalam kegiatan, Personil Polsek Pulau Hanaut menjelaskan tentang definisi perjudian serta dampak dan ancaman hukuman yang bakal diterima jika terlibat perjudian.

Personil Polsek Pulau Hanaut memberikan pemahaman tentang ancaman pidana pelaku judi online dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu Personil Polsek Pulau Hanaut menjelaskan tentang bahaya judi online yang mencengkram berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat, menciptakan masalah yang kompleks dan berlapis, dari kerugian finansial dan kesehatan mental hingga keruntuhan keluarga dan peningkatan kriminalitas.

Ditempat terpisah, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP RESKY MAULANA ZULKARNAIN, S.H., S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU PURWONO berharap kepada Masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini seraya mengawasi putra putrinya yang menggunakan handphone agar tidak terlibat dalam perjudian online.

Selanjutnya Kapolsek menambahkan “dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat mengerti dan terhindar dari tindak pidana perjudian terutama judi online, apabila ada yang terlibat Polsek Pulau Hanaut akan memproses sesuai hukum yang berlaku.” Ujar Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Kapuas Timur Rutin Lakukan Imbauan Cegah Illegal Mining

19 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Rutin Beri Imbauan Cegah Terjadinya Illegal Fishing Diwilayah Kecamatan Kapuas Timur

19 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Pengecekan Pemanfaatan Lahan Pekarangan Hidroponik di Desa Anjir Serapat Baru

19 Oktober 2025 - 13:41 WIB

Beri Imbauan Antisipasi Beredarnya HPUS Diwilayah Kecamatan Kapuas Timur

19 Oktober 2025 - 13:40 WIB

Gunakan Spanduk, Polsek Kapuas Timur Beri Imbauan Cegah Karhutla

19 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Trending di Uncategorized