Menu

Mode Gelap
Cegah Provokasi dan Hoaks, Polsek Sepang Ajak Warga Manfaatkan Call Center 110 Dukung Ketahanan Pangan, TNI-Polri dan PT GAS Sukses Panen Jagung Melimpah Beri Layanan di Car Free Day, Rumkit Bhayangkara Polda Kalteng Ajak Masyarakat Perhatikan Kesehatan Hadiri Musda X di Kantor Gubernur, Kapolda Kalteng Ajak FKPPI Perkuat Sinergi Dalam Pembangunan Daerah Peringati Hari Kanker Payudara Sedunia, Kapolda Kalteng Ikuti Jalan Sehat Bersama YKI dan Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Polsek Baamang Cek Pekarangan Pangan Warga

Uncategorized

Himbau Tentang Bahaya Membakar Hutan, Polsek Teweh Tengah Sampaikan Stop Karhutla kepada Warga

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barut – Cegah terjadinya kebakaran hutan, Personel Polsek Teweh Tengah Jajaran Polres Barut (Barito Utara), Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi Stop Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Teweh Tengah. Anggota Polsek Teweh Tengah mensosialisasikan warga masyarakat di Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara.

Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Teweh Tengah KOMPOL Wahyu Satiyo Budiarjo, S.H., M.H. mengatakan Personel Polsek Teweh Tengah dalam memperkecil terjadinya bencana kabut asap kita rutin memberikan pemahaman ke masyarakat tentang stop karhutla dengan ajakan tentang Stop Karhutla agar berkordinasi dengan pihak terkait dan tidak sembarangan membakar hutan dan lahan di Wilkum Polsek Teweh Tengah.

“Kegiatan yang kami laksanakan yaitu menyampaikan pesan-pesan melalui pembentangan spanduk tentang karhutla, menyampaikan Menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan Lahan, serta penyampaian sanksi dan peraturan yang mengatur tentang karhutla yang isinya adalah pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.10.000.000.000,00,. (Sepuluh Miliar Rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” tegasnya. Minggu (19/10/2025) Pagi mulai Pukul 10:00 WIB.

“Kami harapkan dengan hadirnya Polisi dalam menyampaikan himbauan yang positif kemudian dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar tidak sembarangan membakar hutan serta lahan yang berakibat buruk untuk lingkungan”, tutupnya. (Frd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Provokasi dan Hoaks, Polsek Sepang Ajak Warga Manfaatkan Call Center 110

19 Oktober 2025 - 17:06 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, TNI-Polri dan PT GAS Sukses Panen Jagung Melimpah

19 Oktober 2025 - 17:06 WIB

Beri Layanan di Car Free Day, Rumkit Bhayangkara Polda Kalteng Ajak Masyarakat Perhatikan Kesehatan

19 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Hadiri Musda X di Kantor Gubernur, Kapolda Kalteng Ajak FKPPI Perkuat Sinergi Dalam Pembangunan Daerah

19 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Peringati Hari Kanker Payudara Sedunia, Kapolda Kalteng Ikuti Jalan Sehat Bersama YKI dan Masyarakat

19 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Trending di Uncategorized