Menu

Mode Gelap
Personel Samapta Polres Sukamara Laksanakan Patroli Dialogis di Bank BNI Jalan Pangeran Sukarma Polsek Bukit Batu Laksanakan Patroli Sambang di Objek Wisata Surung Danum Polsek Rakumpit Dukung Program Ketahanan Pangan Melalui Pembinaan dan Pendampingan Petani Jagung di Pager Polsek Rakumpit Dampingi Petani Lakukan Pengecekan dan Perawatan Tanaman Jagung Menjelang Panen Polresta Palangka Raya Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Jalan Sehat Peringatan Hari Kanker Payudara Sedunia 2025 Polresta Palangka Raya Amankan Kegiatan Jalan Sehat Hari Kanker Payudara Sedunia Tahun 2025

Uncategorized

Bukan Sekadar Imbauan: Polisi Gunung Mas Jelaskan Konsekuensi Hukum Pelaku Pembakaran Lahan

badge-check


					Bukan Sekadar Imbauan: Polisi Gunung Mas Jelaskan Konsekuensi Hukum Pelaku Pembakaran Lahan Perbesar

Kuala Kurun, Gunung Mas – Mengantisipasi datangnya musim kemarau dan sebagai langkah proaktif pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek jajaran, Polres Gunung Mas, turun langsung ke tengah masyarakat. Kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan membakar lahan, perkebunan, dan hutan, Minggu (19/10/2025) pukul 09.00 WIB.

Bhabinkamtibmas tersebut secara aktif mendatangi warga dari rumah ke rumah dan di titik-titik kumpul masyarakat untuk menjelaskan secara rinci isi dari maklumat Kapolda Kalteng. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami dampak buruk dan konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelaku pembakaran.

Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa pembakaran lahan, perkebunan, dan hutan adalah tindak kejahatan yang berdampak luas, seperti:
• Kerusakan Lingkungan Hidup: Menyebabkan hilangnya flora dan fauna, merusak ekosistem, dan mengurangi keanekaragaman hayati.
• Gangguan Kesehatan dan Ekonomi: Asap yang ditimbulkan mengganggu kesehatan pernapasan (ISPA) dan melumpuhkan berbagai aktivitas masyarakat seperti pendidikan, transportasi, dan perekonomian.
• Citra Bangsa: Mencoreng citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H. menyatakan bahwa sosialisasi ini adalah garda terdepan dalam upaya pencegahan Karhutla di wilayahnya.

“Pencegahan adalah kunci utama. Kami tidak akan menunggu sampai ada api, tetapi kami aktif mendatangi warga untuk memberikan edukasi. Kami ingin masyarakat sadar sepenuhnya bahwa membakar lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan tindak kejahatan serius dengan ancaman hukuman yang tidak main-main,” ujar kapolres.

Lebih lanjut, ditekankan bahwa bagi siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, akan dihadapkan pada sanksi pidana yang sangat berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
1. Undang-Undang Kehutanan (diubah UU Cipta Kerja): Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah).
2. Undang-Undang Perkebunan: Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
3. Peraturan Daerah Provinsi Kalteng No. 1 Tahun 2020: Ancaman pidana kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda hingga Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

“Kami berharap setelah sosialisasi ini, tidak ada lagi warga yang membuka lahan dengan cara membakar. Konsekuensinya sangat berat, baik dari sisi hukum maupun dampak kerusakan yang ditimbulkan,” tutup kapolres.

Masyarakat juga diimbau untuk proaktif. Apabila menemukan titik api, sekecil apa pun, di lahan milik pribadi, perusahaan, atau orang lain, warga diminta untuk segera melapor kepada pemerintah setempat, kepolisian terdekat, BPBD, atau instansi terkait agar dapat segera dilakukan tindakan pemadaman. (sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Bukit Batu Laksanakan Patroli Sambang di Objek Wisata Surung Danum

19 Oktober 2025 - 22:32 WIB

Polsek Rakumpit Dukung Program Ketahanan Pangan Melalui Pembinaan dan Pendampingan Petani Jagung di Pager

19 Oktober 2025 - 22:32 WIB

Polsek Rakumpit Dampingi Petani Lakukan Pengecekan dan Perawatan Tanaman Jagung Menjelang Panen

19 Oktober 2025 - 22:32 WIB

Polresta Palangka Raya Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Jalan Sehat Peringatan Hari Kanker Payudara Sedunia 2025

19 Oktober 2025 - 22:32 WIB

Polresta Palangka Raya Amankan Kegiatan Jalan Sehat Hari Kanker Payudara Sedunia Tahun 2025

19 Oktober 2025 - 22:32 WIB

Trending di Uncategorized