Menu

Mode Gelap
Anggota Polsek Kapuas Tengah laksanakan Pengecekan Pekarangan Hewan di Desa Jangkang Brimob Kalteng Intensifkan Patroli Dialogis di Kotawaringin Barat, Dekatkan Diri dengan Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas Giat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan Personil Polsek Kapuas Murung Pemanfaatan Lahan Pekarangan Mandiri Siapkan SDM Koperasi Merah Putih dengan Profesional Patroli Dialogis, Upaya Polsek Jelai Dekatkan Diri dengan Masyarakat CEK KESIAPAN PERSONEL, KAPOLSEK KAPUAS TENGAH PIMPIN APEL PAGI

Uncategorized

Guna Cegah Penyalahgunaan Narkoba Polsek Kapuas Hulu Rutin Laksanakan Imbauan

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam upaya meningkatkan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rustam. E dan Aiptu Karyadi, telah melaksanakan imbauan melalui media spanduk bertuliskan “Stop Narkoba” di beberapa lokasi yang dianggap rawan tindak pidana narkoba. Bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (20/10/2025) pukul 09.45 WIB

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengungkapkan bahwa imbauan melalui mesia spanduk ini merupakan langkah konkret untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba. “Kami telah rutin melaksanakan imbauan stop narkoba melalui media spanduk ini,” jelasnya.

Kapolsek Kapuas Hulu menyebutkan bahwa maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) menjadi perhatian serius bagi pihak Kepolisian. “Kami prihatin dengan peningkatan kasus narkoba dan akan terus berupaya memberantasnya melalui langkah-langkah preventif serta penegakan hukum,” katanya.

Polsek Kapuas Hulu juga mengajak masyarakat dan orang tua untuk aktif berpartisipasi dalam pencegahan narkoba dengan memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka. “Mari kita jaga masa depan anak-anak kita. Sukses dan prestasi dapat diraih tanpa narkoba,” tegas Ipda Zaenal.

Ancaman sanksi hukum yang di berlakukan sesuai dengan undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar. “Dengan adanya spanduk imbauan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” harap Kapolsek (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggota Polsek Kapuas Tengah laksanakan Pengecekan Pekarangan Hewan di Desa Jangkang

20 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Brimob Kalteng Intensifkan Patroli Dialogis di Kotawaringin Barat, Dekatkan Diri dengan Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

20 Oktober 2025 - 08:03 WIB

Giat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan Personil Polsek Kapuas Murung Pemanfaatan Lahan Pekarangan Mandiri

20 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Siapkan SDM Koperasi Merah Putih dengan Profesional

20 Oktober 2025 - 06:25 WIB

CEK KESIAPAN PERSONEL, KAPOLSEK KAPUAS TENGAH PIMPIN APEL PAGI

20 Oktober 2025 - 05:40 WIB

Trending di Headline