Menu

Mode Gelap
Laksanakan Apel Pagi, Personil Polsek Kapuas Barat Guna Memastikan Kesiapan Personil Dalam Menjaga Kamtibmas Giat sambang tokoh Polsek Kapuas Murung Meningkatkan Silaturahmi Dengan Para Tokoh Masyarakat  Perketat Pengamanan Penjagaan Mako, Petugas Polsek Kapuas Barat Siaga Di Pelayanan Spkt Polsek Kapuas Barat Patroli Rutin Ke Feri Penyeberangan Guna Kelancaran Lalu Lintas Kendaraan Dalam Bentuk Pelayanan, Personil Polsek Kapuas Barat Menerima Masyarakat Yang Berkunjung Dengan Mempedomani 3 S (Senyum, Sapa, Salam) Polsek Kapuas Murung Waspadai Banjir, Personil Polsek Kapuas Murung Himbau Masyarakat untuk Siaga

Uncategorized

Antisipasi Terjadi Karhutla Polsek Kapuas Hulu Rutin Berikan Imbauan Kepada Masyarakat

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Hulu gencar memberikan imbauan kepada masyarakat, seperti pada Selasa, (21/10/2025) pukul 09.00 Wib, personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol Beni. S, S.H., melaksanakan sosialisasi stop membakar hutan dan lahan dengan cara membentangkan spanduk atau benner tentang imbauan larangan membuka lahan dengan cara dibakar bersama-sama dengan warga masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.

Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan bahwa telah memerintahkan anggotanya terutama Bhabinkamtibmas/Polmas agar memberikan sosialisasi dan imbauan tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar.

“Mari kita bersama menjaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak membakarnya karena dampak dari karhutla menyebabkan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan serta aktifitas masyarakat lainnya dan sudah ada sanksi bagi Pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan, harapannya dengan disampaikannya imbauan ini dapat menyadarkan masyarakat bahwa karhutla memberikan dampak yang akan merugikan kita semua dan meminta kepada masyarakat untuk berusaha bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu,” ucapnya.

“Kegiatan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk yang berisi tentang sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 10 milyar”, tegasnya. (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Laksanakan Apel Pagi, Personil Polsek Kapuas Barat Guna Memastikan Kesiapan Personil Dalam Menjaga Kamtibmas

21 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Giat sambang tokoh Polsek Kapuas Murung Meningkatkan Silaturahmi Dengan Para Tokoh Masyarakat 

21 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Perketat Pengamanan Penjagaan Mako, Petugas Polsek Kapuas Barat Siaga Di Pelayanan Spkt

21 Oktober 2025 - 13:24 WIB

Polsek Kapuas Barat Patroli Rutin Ke Feri Penyeberangan Guna Kelancaran Lalu Lintas Kendaraan

21 Oktober 2025 - 13:21 WIB

Dalam Bentuk Pelayanan, Personil Polsek Kapuas Barat Menerima Masyarakat Yang Berkunjung Dengan Mempedomani 3 S (Senyum, Sapa, Salam)

21 Oktober 2025 - 13:19 WIB

Trending di polres Kapuas