Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Kapuas Hulu mengambil langkah proaktif dengan memasang Pamflet Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan ini dilakukan di Puskesmas Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu oleh Aiptu Rama Wijayadi, Jumat, (08/08/2025) pukul 08.55 WIB.
Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan bahwa pemasangan pamflet ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar lebih sadar dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku terkait karhutla.
Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Kapuas Hulu mengambil langkah proaktif dengan memasang pamflet Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.
Dengan adanya langkah preventif ini, Polsek Kapuas Hulu berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya karhutla serta turut andil dalam menjaga kelestarian alam dan keselamatan bersama. (@13)