Menu

Mode Gelap
Polres Barito Utara Kawal Ketat Kantor Bawaslu Demi Suksesnya PSU Tahapan PSU Berjalan, Polres Barito Utara Perkuat Pengamanan Gudang Logistik KPU Polres Barito Utara Laksanakan Pengamanan KPU, Pastikan Tahapan PSU Berjalan Aman Semarak HUT ke-80 RI, Satlantas Polres Mura Tebar Semangat Merah Putih di Jalanan Raya Sambut HUT RI Ke-80, Satlantas Polres Murung Raya Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara Bhabinkamtibmas Sosialisasi Larangan Karhutla Ke Warga Tumbang Olong II

Uncategorized

Personel Polsek Kapuas Timur Beri Edukasi Tentang Dampak Illegal Fishing

badge-check

 

Kapuas Timur-Terkait mencegah permasalahan adanya aksi penyetruman ikan di Kecamatan Kapuas Timur sehingga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas antara si pencari ikan atau si penyetrum dengan masyarakat setempat, dikhawatirkan akan terjadi tindakan main hakim sendiri kepada pelaku penyetruman.

Personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi di Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Jumat (08/08/2025) pukul 10.30 Wib.

Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A., mengatakan adanya kegiatan masyarakat yang menangkap ikan dengan cara disetrum menggunakan listrik dan bahan-bahan kimia berbahaya, maka perlu dilakukan sosialisasi dan imbauan karena bisa membahayakan ekosistem alam. Ikan-ikan kecil mati akibat disetrum dan racun, juga membahayakan diri dan masyarakat pencari ikan itu sendiri karena dapat tersengat aliran listrik dan ikan hasil tangkapan mengadung racun sehingga rawan bila dikonsumsi

Personel Polsek Kapuas Timur memberikan edukasi tentang bahaya dari praktek ilegal fishing seperti penangkapan ikan secara tidak bertanggungjawab bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), kegiatan tersebut dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada

“Kami berharap masyarakat tidak melakukan penangkapan ikan secara illegal atau menyalahi aturan yang dapat merusak habitat ikan dalam air, maka Kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat kegiatan tersebut di masyarakat atau di lapangan, sesuai undang-undang nomor 31 tahun 2004 jo undang-undang 45 tahun 2009 tentang perikanan pasal 84 ayat 1, setiap orang dengan sengaja melakukan hal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah)” tegas Kapolsek. (u33)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Barito Utara Kawal Ketat Kantor Bawaslu Demi Suksesnya PSU

13 Agustus 2025 - 06:44 WIB

Tahapan PSU Berjalan, Polres Barito Utara Perkuat Pengamanan Gudang Logistik KPU

13 Agustus 2025 - 06:41 WIB

Polres Barito Utara Laksanakan Pengamanan KPU, Pastikan Tahapan PSU Berjalan Aman

13 Agustus 2025 - 06:37 WIB

**ANJANGSANA KAPOLRES KAPUAS DALAM RANGKA HUT KE-80 KEMERDEKAAN RI DI PANTI ASUHAN MUJAHIDIN, KAPUAS TIMUR**

13 Agustus 2025 - 06:08 WIB

Patroli Siang dan Sapa Warga Masyarakat, Ini Pesan Humanis dari Polsek Kapuas Hulu

13 Agustus 2025 - 05:59 WIB

Trending di News