BERITA UMUMUncategorized

Sosialisasikan HPUS Kepada Masyarakat, Agar Bijak Bermedia Sosial

Kapuas Timur-Pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menyikapi sebuah berita atau informasi yang beredar di media sosial ataupun media online dimana banyak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan berita-berita bohong, ujaran kebencian yang dapat memicu perpecahan dan konflik di masyarakat. Oleh karena itu penting bagi kita semua untuk mampu menyaring informasi dan tidak mudah terpancing emosi oleh berita yang tidak terverifikasi kebenarannya.

Upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif dari informasi palsu dan ujaran yang menyesatkan, kegiatan sosialisasi dilaksanakan baik melalui sambang warga maupun dengan menggunakan spanduk terkait bahaya penyebaran hoax dan ujaran kebencian kepada warga masyarakat Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu (23/10/2024) pukul 10.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan “Sosialisasi yang dilaksanakan rutin ini sebagai peran aktif Kepolisian dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menyaring sebelum membagikan informasi yang belum tentu kebenarannya, oleh sebab itu disampaikan perlunya memahami inti suatu berita dan dampak yang di timbulkan dari informasi yang belum jelas kebenarannya atau tidak valid baik bagi masyarakat maupun bagi diri kita sendiri”.

“Masyarakat harus lebih waspada terhadap berita palsu atau hoaks jangan mudah terhasut dengan berita yang masih simpang siur yang sengaja di buat untuk membuat gaduh di masyarakat, perlunya kehati-hatian baik dalam berbicara,membuat berita  maupun menanggapi suatu berita untuk menghindari berita yang sengaja di sebar oleh oknum untuk membuat gaduh dan dapat merusak kebenaran, kerukunan yang bisa berdampak terjadinya gangguan kamtibmas, jadi mulai sekarang marilah kita bijak dalam bermedia sosial, semoga kamtibmas tetap terjaga, aman dan kondusif, Mari bersama-sama saring sebelum sharing, verifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Diharapkan warga masyarakat di Kecamatan Kapuas Timur mengetahui dan memahami tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru, yaitu UU 1/2024, mengatur tentang penyebaran hoax dan isu sara”. harap Kapolsek (u11)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *