BERITA UMUM

Waduh,Oknum ASN Kepala Sekolah MI Diduga Selingkuh,Malah Suaminya Digugat Cerai, Ada Apakah ini?

CIANJUR-NuansarealitaNews. Com- Kasus perselingkungah oknum aparatur sipil negara (ASN) Kementrian agama (Kemenag) Cianjur, berbuntut panjang hingga suami oknum ASN tersebut berani mengambil sikap dengan cara melaporkan kepada Kemenag tekait perselingkuhan dan perzinahan.

Awal mula kasus perselingkuhan itu oleh oknum ASN SS (45), yang ketahuan oleh suaminya UEK (46) yang ketahuan menjalin kasih dengan wali murid ditempat yang dia pimpin sebagai kepala sekolah, hingga berujung UEK digugat cerai karena berselingkuh.

UEK (46), mengatakan, istrinya itu seorang PNS di Kementrian Agama (Kemenag) sebagai kepala sekolah di salah satu MI di Cianjur, waktu sebelum kejadian perselingkuhan ini sampai ke pengadilan agama. Dirinya telah meminta kepada pihak Kemenag Cianjur agar menindak istrinya.

“Saya ingin mempertahankan rumah tangga, karena ini demi anak-anak, tapi nyatanya malah saya yang digugat cerai oleh istri saya yang terbukti melakukan perselingkuhan,” ungkapnya.

Sambung UEK, dirinya telah melaporkan hal tersebut dari pertengahan Juni terkait kasus istrinya yang berselingkuh tersebut.

“Waktu itu saya bertemu bagian kepegawaian di Kemenag, bahkan saya pernah klarifikasi terkait mutasi istrinya apakah itu final akan dilakukan pemberhentian, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Bahkan saya yang menyekolahkan dia sampai dia bisa jadi PNS,” terangnya.

UEK menyebut, dirinya sangat kaget setelah mendapatkan gugatan perceraian dari istrinya yang sebagai PNS serta kepala sekolah MI.

“Saya ini korban, istri saya yang selingkuh justru malah saya yang digugat cerai. Keinginan saya itu karena ini mengandung moral apalagi sudah tidak pantas seorang pendidik ASN di Kemenag sampai selingkuh dan berzinah,” terangnya.

Tujuan dirinya, agar istrinya diberhentikan itu agar tidak bisa keluar rumah dan melakukan perselingkuhan. Karena pada saat itu alasannya itu selalu bilang ada tugas.

“Dia ketahuan selingkuh itu pas awal februari, selalu beralasan ada kedinasan karena dia kepala sekolah, dia selalu bilang akan ke Kemenag tapi ternyata dia ketahuan selingkuh setelah saya memeriksa isi hpnya,” paparnya.

Kalau misalnya tidak ada tindakan, dirinya akan melaporkan kasus itu ke Kemenag pusat agar ada tindak lanjut agar istrinya segera dipecat.

“Karena dia sudah siap dengan konsekuensinya, maka saya siap lakukan apapun agar ada tindak lanjut lagi,” imbuhnya.

kuasa Hukum Niko Apriandi, menjelaskan, hasil tadi mediasi pihaknya menuntut laporan pada bulan juni itu tidak ditanggapi, lalu pihak Kemenag Cianjur tidak bisa menunaikan apa yang menjadi tuntutan klien pihaknya terkait hukuman disiplin.

“Pihak Kemenag Cianjur barusan bilang akan dikondisikan secepatnya,” ungkapnya.

Tadi salah satu perwakilan dari Kemenag juga turut prihatin atas kejadian yang menimpa klien nya, lalu nanti kedepannya akan membantu apa yang diinginkan oleh klien pihaknya.

“Hari ini mediasi dengan bagian kepegawaian di Kemenag Cianjur, harus ketemu karena klien kita ingin menyampaikan keluhannya terkait istrinya tersebut,” ucapnya.

Tuntutan dari kliennya itu, menuntut istrinya itu untuk segera diberhentikan karena sudah melakukan hal yang tidak baik (selingkuh, red) karena pihaknya sudah punya bukti-bukti perselingkuhan bahkan perzinahan disalah sat hotel yang ada di Cianjur.

“Jadi kita melaporkan hal tersebut dikarenakan, kita memiliki bukti-bukti perselingkuhan dari klien kita yang akan dilaporkan ke Kemenag Cianjur,” imbuhnya.

Analis Kepegawaian Kemenag Cianjur, Asep Rahmat mengatakan, terkait rekomendasi gugat cerai dari Kemenag Cianjur, dirinya menjelaskan prosedur dari bersangkutan menggugat cerai itu menyampaikan permohonan kepada Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

“Prosedurnya pihak BP4 akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan yang menggugat cerai pada pasangangannya, lalu dilakukan mediasi,” paparnya.

Hasil dari mediasi itu rekomendasi, dan itu menjadi dasar bagi pihaknya untuk menerbitkan atau tidak sesuai rekom dari BP4.

“Untuk kasuk Pak Ujang ini ada rekomendasi dari BP4, jadi ditentukan izin cerai tersebut. Apapun jika yang bersangkutan tidak merasa dipanggil atau merasa tidak datang bisa ke BP4,” ungkapnya.

Terkait laporan sendiri, sudah ditindaklanjuti. Jadi istrinya itu telah dipanggil secara kedinasan dan ternyata bersangkutan itu tidak mengakui apa yang disampaikan oleh Pak UEK.

“Sudah disumpah, tapi tidak mengakui. Sehingga dia berani menandatangani dan menerima risikonya jikalau kedepannya tidak sesuai dengan fakta,” ungkapnya.

Kalau terkait untuk membuktikan fakta, pihaknya tidak berwenang, karena itu harus pihak yang berkaitan yakni inspektorat.

“Untuk laporan ini akan diperbaharui, karena laporan kuasa hukum. Nanti kita akan BAP ulang terus hasilnya akan disampaikan ke provinsi lalu setelah itu baru ke kementrian agama pusat. Mungkin prosedurnya akan turun pemeriksaan oleh yang berwenang,” paparnya.

Apakah memang dipecat atau apa, itu setelah diperiksa oleh yang berwenang inspektorat, karena pihaknya tidak tahu kedepannya seperti apa.

“Karena kita tidak punya wewenang untuk menjatuhkan hukuman, itukan ranahnya inspektorat karena tuntutannya itu harus diberhentikan dan kita tidak punya wewenang,” ucapnya.

Nanti yang bersangkutan akan datang ke BP4, mau mengajukan permohonan untuk ditinjau ulang lalu izin surat itu bisa dicabut.

“Mungkin ada prosedur yang dilewati oleh BP4,” tutupnya.()

(Niko Apriliandi /Asep Asdon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *