Uncategorized

Dalam Upaya Mencegah Terjadinya Karhutla Polsek Kapuas Hilir Rutin Sampaikan Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Masyarakat

Polsek Kapuas Hilir jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng dalam upaya untuk mencegah Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla) rutin menyampaikan himbauan baik dengan cara membentangkan spanduk dan menempel sticker/pamplet di rumah atau kios milik masyarakat tentang larangan dan bahaya membakar hutan dan lahan maupun melaksanakan sosialisasi langsung kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir Kab.Kapuas Prov.Kalimantan Tengah.Kamis (24\10\2024).

 

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan Karhutla apalagi saat ini sudah memasuki Musim kemarau di mana rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan oleh sebab itu perlu ditingkatkan lagi dimana personil Polsek Kapuas Hilir untuk lebih aktif turun kelapangan guna monitoring maupun memberikan himbauan atau sosialisasi kepada masyarakat baik melalui sambang maupun sosialisasi door to door ke masyarakat menyampaikan perihal tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan

 

Dalam kesempatan terpisah Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Achmad Saepudin mengingatkan kepada personilnya agar dalam melaksanakan Himbauan atau sosialisasi kepada masyarakat untuk tetap mengedepankan cara pendekatan yang Humanis kepada masyarakat atau pemilik lahan dengan mengajak warga agar ikut membantu dalam menjaga lingkungannya dari kabakaran hutan dan lahan.

 

Dengan aktif melaksanakan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan diharapkan warga masyarakat dapat memahami dan mengetahui bahaya dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan,selain itu Sosialisasi dan edukasi yang disampaikan ini juga bertujuan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian alam dan lingkungan dan berharap akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum agar seluruh masyarakat di Kecamatan Kapuas Hilir tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan

 

“Mari kita jaga kelestarian alam dan lingkungan dengan membuka lahan yang ramah Lingkungan Dan Agar wilayah kita terbebas dari kebakaran Hutan dan bahaya dari Asap tebal bagi kesehatan”.(K20).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *