BERITA UMUM

Anggota Polsek Kapuas Barat Aktif Sosialisasikan Stop Illegal Logging

Ka SPK Polsek Kapuas Barat Aiptu Sudono dan Aipda Eko Suryan melakukan sosialisasi terkait Illegal Logging sekaligus ancaman hukumannya di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng, Sabtu (26/10/2024) siang.

Sosialisasi itu bertujuan untuk menerapkan tingkat kesadaran masyarakat tehadap Ilegal Logging karena bertentangan dengan hukum, juga undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dalam hal ini dan bagi pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami. S.E., menjelaskan “kegiatan ini adalah sebagai upaya mensosialisasikan terhadap masyarakat agar tahu betapa perlunya menjaga kelestarian hutan karena dengan Stop ilegal loging, kepada masyarakat kita himbau agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum”.

Diharapkan dalam sosialisasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui tentang ancaman hukuman ini. Bagi pelaku perambahan hutan atau pelaku ilegal loging, pekerjaan tersebut adalah tindakan melawan hukum dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam.

Kapolsek menambahkan, apabila kayu-kayu di hutan terus menerus ditebang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, efeknya sangat fatal akan dirasakan oleh masyarakat sekitarnya, sebab hal ini dapat menimbulkan risiko besar akibat hutan telah dirusak sehingga faktor negatifnya sangat tinggi, seperti erosi, longsor, banjir dan merugikan masyarakat banyak.

Aiptu Sudono juga menghimbau kepada masyarakat, agar Stop Ilegal Logging demi kelangsungan kehidupan kita yang aman dan tanpa merusak hutan. Harapan kedepan, agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari kelestarian hutan, karena hutan adalah jantungnya bumi, tutupnya. (Eyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *