Uncategorized

Cegah Masyarakat Menangkap Ikan Dengan Setrum Listrik dan Bahan Kimia Berbahaya, Polsek Kapuas Barat Laksanakan Sosialisasi

Banyaknya kegiatan masyarakat yang menangkap ikan dengan cara Setrum Listrik dan menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya, Personil Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Laksanakan sosialisasi di Desa Anjir KalampanKec. Kapuas Barat Kab. Kapuas Prop.Kalteng. Senin (28/10/2024)

Sosialisasi tersebut dilaksanakan personil Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas dengan menggunakan spanduk sosialisasi guna menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Desa Anjir Kalampan agar tidak melakukan penangkapan Ikan secara Ilegal seperti dengan menggunakan racun dan Setruman, karena hal tersebut dapat merusak Habitat ikan.

Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami,S.E., melalui Personil Polsek Kapuas Barat Aipda Rieski P mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut untuk mencegah terjadinya penangkapan ikan secara Ilegal di wilayah hukum Polres Kapuas khususnya wilayah hukum Polsek Kapuas Barat.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat tidak melakukan penangkapan ikan secara Illegal atau menyalahi aturan yang dapat merusak habitat ikan dalam air khususnya di DAS Kapuas dan sekitarnya,” Tutur Kapolsek. (Rpo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *