Uncategorized

Sosialisasikan Tentang Larangan Karhutla Terhadap Warga Masyarakat Di Kecamatan Kapuas Kuala

Polsek Kapuas Kuala Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng- Dengan adanya imbauan dan sosialisasi ini warga diharapkan sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah karhutla dapat semakin meningkat dan tentang larangan membakar hutan lahan serta ancaman pidana dari perbuatan tersebut.

 

Kegiatan imbauan dan sosialisasi kepada warga masyarakat kali ini hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 pukul 10.00 Wib bertempat di Desa Lupak Dalam Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Kapolsek Kapuas Kuala AKP H. NURKHOLIS MAJID S.H.,M.H., mengatakan “Dengan adanya kegiatan imbauan kepada warga masyarakat perihal larangan membakar hutan dan lahan serta sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan, diharapkan melalui sosialisasi ini potensi terjadinya karhutla dapat diminimalisir”.

 

“Dalam sosialisasi dan edukasi larangan pembakaran hutan dan lahan, diharapkan warga masyarakat mengetahui bahaya dan sanksi yang diberikan jika melakukan pembakaran hutan dan lahan, diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau, dihimbau kepada masyarakat untuk menumbuhkan kepedulian terhadap alam dan lingkungan”ucap Kapolsek.

 

“Jangan melakukan pembakaran lahan, karena pelaku diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999,” tegasnya.

Sosialisasikan Tentang Larangan Karhutla Terhadap Warga Masyarakat Di Kecamatan Kapuas Kuala

Polsek Kapuas Kuala Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng- Dengan adanya imbauan dan sosialisasi ini warga diharapkan sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah karhutla dapat semakin meningkat dan tentang larangan membakar hutan lahan serta ancaman pidana dari perbuatan tersebut.

Kegiatan imbauan dan sosialisasi kepada warga masyarakat kali ini hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 pukul 10.00 Wib bertempat di Desa Lupak Dalam Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolsek Kapuas Kuala AKP H. NURKHOLIS MAJID S.H.,M.H., mengatakan “Dengan adanya kegiatan imbauan kepada warga masyarakat perihal larangan membakar hutan dan lahan serta sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan, diharapkan melalui sosialisasi ini potensi terjadinya karhutla dapat diminimalisir”.

“Dalam sosialisasi dan edukasi larangan pembakaran hutan dan lahan, diharapkan warga masyarakat mengetahui bahaya dan sanksi yang diberikan jika melakukan pembakaran hutan dan lahan, diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau, dihimbau kepada masyarakat untuk menumbuhkan kepedulian terhadap alam dan lingkungan”ucap Kapolsek.

“Jangan melakukan pembakaran lahan, karena pelaku diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *