Ketua BPD Desa Majar, Kecamatan Buay Rawan Buka Suara Terkait Uang Karang Taruna dan Bantuan Beras Bulog Tidak Tepat Sasaran
Okuselatan, nuansarealitanews.com. Ketua BPD dan anggota kader didesa Majar kecamatan Buay rawan belak-belakan mengatakan diri nya tidak pernah di libatkan dalam tanda tangan di bidang apa pun, di sampaikan di rumah kediaman nya pada hari, Jum’at (13/12/2024)
Dari beberapa item agaran dana desa (ADD) yang bersumber dari data Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) Desa Majar yang di laporkan dan sudah di audit dan pemeriksaan dari team kecamatan, inspektorat, kejaksaan bahkan sudah masuk di KPK.
Sa’at di konfirmasi ke pihak Ketua BPD mulai dari tahun 2021 sampai dengan 2024
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Di anggarkan tahun 2021 Rp. 27.00.000., Rupiah
Di tahun 2022 Rp.188.285.200 Rupiah
Di tahun 2023 Rp.133.871.000 Rupiah
Tahun 2024 Rp. 104.000.000., Rupiah
Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga di anggarkan di tahun 2021 Rp. 10.000.000., Rupiah
Di tahun 2022. Rp. 10.000.000., Rupiah
Di tahun 2023. Rp. 15.000.000., Rupiah
namun pengakuan Rus ketua BPD mengatakan, kepala desa nya itu sangat rajin dan bisa bekerja sendirian tanpa melibatkan ketua BPD dan anggota nya, bahkan aparat desa pun tidak di libatkan
Kades kami bisa tanda tangan sendiri tanpa harus kami yang tanda tangan, “terang nya
Sedangkan untuk bantuan bibit jagung sepengetahuan saya baru dua kali di bagikan pak. yang pertama 5 kampil isi 1 kg per kampil nya dan obat satu liter, kalau beli di tokoh obat nya sekitar Rp. 35.000 rupiah. yang kedua tahun ini dikasih satu kampil isi 5 kg obat nya sudah tidak ada lagi.
Uang karang taruna pak hanya dikasih Rp. 5.000.000., rupiah saja kepada ketua karang taruna dan tidak ada lagi tambahan walaupun ketua karang taruna di ganti yang baru sekarang tetap belum dikasihkan, “ungkap Rus
Sambung nya lagi ada lagi ini pak yang kami ingin laporkan masalah bantuan beras 10 kg. Yang atas nama penerima ada 7 orang tidak mendapatkan hak mereka dan di gantikan ke orang lain yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan beras bolog tersebut
Sebenar nya desa kami sudah berapa kali di audit dari inspektorat bahkan dari Palembang pun sudah pernah kesini tapi tidak ada tindakan nya semua nya mental sehingga kami itu bingung mau lapor ke mana lagi pak, “inbuh nya
Ini sanksi bagi orang yang memalsukan tanda tangan seseorang
Sanksi untuk pemalsuan tanda tangan adalah pidana penjara maksimal 6 tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana yang serius dan dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana jika memalsukan surat yang dapat menerbitkan hak, perjanjian, pembebasan utang, atau keterangan atas suatu peristiwa.
Selain itu, pemalsuan tanda tangan elektronik juga dapat dipidana dengan sanksi penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU ITE.
Pasal 2 UU Tipikor:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
“Masyarakat meminta kepada pihak inspektorat, Kejaksaan, dan pihak APH untuk menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan mar’up atau korupsi anggaran dana desa dengan sengaja oleh pihak kepala desa
“Awak media mencoba menghubungi nomor whatsaap kades desa Majar guna mengkonfirmasi dan menkelarifikasi atas informasi yang di dapatkan
Tapi chat whatsaap dan telpon tidak di balas bahkan tidak di angkat oleh kades sehingga berita ini di terbitkan
(Sas NR)
Emang cak itulah kdes majar tu