banner 728x250

Bejat! Oknum Kepsek SD Muhamdiah Cimanggu Diduga Melakukan Perbuatan Tak Seronok Dalam Mobil Dengan Siswi SMP

banner 120x600
banner 468x60

Cilacap, nuansarealitanews.com, – Oknum Kepala Sekolah SD MUHAMDIAH di Kecamatan Cimanggu diduga melakukan perbuatan tak senonoh/mesum dengan salah satu siswi kelas lX SMP Muhamdiah Cimanggu di dalam mobil di pertigaan jalan gang, Selasa (18/03/2024).

Menurut informasi warga, kejadian berawal dari  kecurigaan mereka melihat sebuah kendaraan mobil warna hitam yang sering terparkir di pertigaan jalan gang, warga  pun mencurigai ada yang tak beres di dalam mobil sehingga mereka mendatangi mobil yang sedang terparkir dan bergoyang goyang tersebut.

banner 325x300

Begitu warga melihat, menyergap dan hal yang mengejutkan ternyata isi mobil tersebut  di situ  terlihat ada pasangan pria dan perempuan muda masih belia, diketahui kedua pasangan tersebut bukanlah pasangan suami istri. Dan mengagetkan lagi pria nya adalah  kepala sekolah SD MUHAMDIAH dan ia dikenal sebagai guru ngaji di lingkungan Dusun Mambo.

Kecurigaan  warga makin menguat  pada kedua pasangan tersebut  karena mereka bukanlah suami istri dan terlihat di dalam kendaraan duduk di belakang berduaan.

“Kami melihat ada satu buah ikat pinggang  yang tergeletak dan diduga milik prianya serta lembaran tisu bekas  yang diduga habis digunakan mereka yang  masih berserakan di dekat nya duduk, “papar warga.

Untuk memastikan dan mempertangung jawabkan atas kecurigaan,.warga akhirnya membawa kedua pasangan tersebut ke rumah RT setempat agar bisa dimintai keterangan lebih lanjut.

Tidak lama kemudian datang pihak Anggota Kepolisian Sektor Cimanggu  di tempat dimana warga sudah ramai kumpul di rumah RT. Begitu pihak anggota Polsek tiba, oknum kepala sekolah pun digiring masuk ke mobil untuk dibawa ke kantor Polsek  dan diamankan terlebih dahulu agar terhindar dari amukan warga.

Masih penuh pertanyaan besar bagi awak media dalam dugaan kasus hubungan gelap dengan anak di bawah umur ini. Sehingga awak media mendatangi pihak sekolahan  SMP MUHAMADIAH PLUS Cimanggu  guna menemui kepala sekolah  untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi  ada nya  kejadian siswi yang mengemban ilmu pendidikan di sekolah tersebut.

Tiba nya di sekolah awak media meminta izin pada security yang bertugas jaga pada pukul  9:35 WIB Pagi  untuk  ketemu kepala sekolah. Tapi sayang kepala sekolah lagi tidak ada di kantor dan sedang ada tugas di luar.

Tidak putus disitu, tim meminta pada security untuk ketemu Pihak TU.

Diruangan kerja nya, Bunyamin yang menjabat selaku TU di sekolah SMP Muhamdiah Plus tersebut menjelaskan dulu sudah pernah ada peringatkan  oleh kepala sekolah di waktu ia masih menjadi guru disini dulu, agar tidak mengulangi perbuatannya, sehingga (DZ) dimutasikan  ke sekolah  SD Muhamadiah  Cimanggu   karena ia memang mempunyai prestasi  lalu di angkat jadi kelapa sekolah di SD tersebut, malah kini kejadian lagi, “beber  Bunyamin.

Perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang tenaga pendidik,  apalagi ia selaku kepala sekolah kini mencoreng  nama baik dunia pendidikan di Cilacap.

Semesti nya kelapa sekolah  memberikan  pendidikan yang layak, mencerdaskan anak bangsa bahkan mereka adalah selaku orang tua yang melindungi, bukan merusak.

Pihak keluarga (ayah kandung) siswi  tidak terima perlakuan pelaku yang mana sudah  membuat malu keluarga dan telah menghancurkan masa depan anak nya yang menjadi harapan bagi orang tua.

“Kami akan terus melakukan tuntutan dan meminta keadilan kepada pihak penegak hukum di Indonesia agar pelaku dihukum dengan setimpal sesuai undang-undang perlindungan anak di bawah umur dan berharap  kasus  ini segera di tangani   agar  tidak terjadi lagi  perbuatan yang sama terjadi di kabupaten Cilacap ini, “tegas paman siswi.

“Ramai nya informasi di masyarakat yang beredar saat ini menghebohkan dunia pendidikan dan ini sangat mencoreng nama baik sekolahan di kecamatan Cimanggu, tentu nya akan mengkhawatirkan bagi orang tua terhadap anak perempuan nya yang masih duduk di bangku sekolahan.

Atas adanya kejadian seperti ini, masyarakat meminta pada pihak APH, PPA agar menindaklanjuti dan menangkap pelaku serta dijatuhi hukuman dengan ketentuan peraturan KUHP  perbuatan tindakan yang sudah merusak masa depan anak-anak dan telah mengotori nama baik dunia pendidikan apalagi korban masih di bawah umur.

(Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *